KOTA MUNGKID(SUARABARU.ID)-Guna mengantisipasi gelombang tiga pandemi Covid-19 pada liburan Natal dan Tahun Baru, Polres Magelang dan Polsek jajaran mulai menggelar operasi yustisi melalui kegiatan rutin yang ditingkatkan. Kegiatan tersebut dilaksanakan tiga kali setiap hari.
Kapolres AKBP Mochammad Sajarod Zakun melalui Kasi Humas Iptu Abdul Muthohir menyebutkan, dalam operasi yustisi yang dilakukan Rabu (3/11) Polres Magelang menerjunkan delapan anggota, ditambah tiga personel TNI. Selama kegiatan kemarin, petugas memberikan 10 teguran lisan. Selain itu juga memberikan sanksi sosial sejumlah 10 kali.
“Sanksinya warga yang diminta menyanyikan Lagu Nasional sejumlah tiga orang, pengucapan Pancasila sejumlah empat orang, dan tiga orang diberi sanksi menyebutkan pahlawan nasional,” ungkapnya.
Selain itu juga membagikan 50 buah masker kepada warga yang tidak memakai masker.
“Semua sanksi itu diberikan kepada warga yang tidak disiplin protokol kesehatan terutama tidak memakai masker saat aktivitas di luar rumah. Itu demi tegaknya hukum protokol kesehatan Covid-19 di masyarakat,” ujar Muthohir.
Sementara itu operasi yustisi yang digelar bersama Polsek jajaran seluruhnya melibatkan 105 anggota Polri dan 35 anggota TNI. Baik Polres maupun Polsek jajaran semua berjumlah 65 kegiatan.
Dengan hasil 266 teguran lisan dan 194 sanksi sosial. Serta membagikan masker dengan jumlah total 835 buah.
Eko Priyono