JEPARA (SUARABARU.ID) – Seorang tukang kayu asal Desa Krapyak Tahunan bernama U (32 th ) nekad mengajak istrinya G (23 th) untuk mencuri sepeda motor di Pati. U dan G walaupun ber KTP Desa Krapyak RT 2 RW 3 tetapi telah lama tidak tinggal di desa tersebut.
Mereka kemudian ditangkap polisi karena kedapatan mencuri sepeda motor Supra X milik Paryono di Desa Ngawen, Kecamatan Margorejo, Kabupaten Pati.
Kapolres Pati, AKBP Christian Tobing kepada media , Selasa (2/11/2021) mengatakan, tersangka memanfaatkan kelengahan korban yang membiarkan kendaraannya di teras rumah dalam keadaan kunci masih menempel.
Setelah dilakukan pengejaran, Satreskrim Polres Pati berhasil menangkap pasutri tersebut di sebuah rumah indekos wilayah Desa Keling, Kecamatan Keling, Kabupaten Jepara. U dan G mengaku terpaksa mencuri karena mengalami kesulitan ekonomi setelah pandemi karena ia tidak bisa lagi bekerja sebagai tukang kayu.
Menurut AKBP Christian Tobing, setelah berhasil mencuri, motor tersebut kemudian dijual oleh mereka seharga Rp 3,7 juta pada seseorang penadah di Jepara.
Kepada penyidik keduanya mengakui menggunakan uang hasil penjualan motor curian untuk membeli ponsel dan memenuhi kebutuhan sehari-hari. “Akibat perbuatan mereka, kini U dan G dijerat Pasal 363 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun,” ujar Kapolres Pati.
Hadepe