blank
Pengembalian kendaraan bermotor secara simbolis kepada pemilik sah diserahkan langsung oleh Kapolda Jateng di Mapolda Jateng, Selasa (2/11/2021). Foto : Dok Istw

SEMARANG (SUARABARU.ID) – Sebanyak 325 pelaku kriminal ditangkap dan barang bukti senilai Rp 8 miliar disita Polda Jateng dalam operasi sikat Jaran yang digelar Ditreskrimum Polda Jateng selama 20 hari sejak 11-31 Oktober 2021.

Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi menyampaikan, Operasi Jaran Candi 2021 yang digelar selama 20 hari dan mentargetkan pelanggar pasal 362, 363, 365 dan 480 KUHP. Penangkapan pelaku sebanyak 325 orang tersebut, terdiri dari 318 orang Laki-laki, enam perempuan dan seorang pelaku masih tergolong anak-anak.

“Operasi Sikat Jaran Candi 2021 ini, berhasil mengungkap 110 TO (tercapai 100%) dan berhasil mengungkap perkara non-TO sebanyak 162 perkara (melebihi dari target yang telah ditentukan yakni 150%),” ungkap Kapolda.

blank
Irjen Pol Ahmad Luthfi, Kapolda Jateng saat memberikan keterangan dalam Konferensi Pers didampingi Waka Polda Jateng dan Karo Ops Polda Jateng di Mapolda, Selasa (2/11/2021). Foto: Dok Istw

Sementara itu, barang bukti yang disita sepeda motor sebanyak 287 (dua ratus delapan puluh tujuh) unit berbagai merk dan jenis, roda sebanyak 14 (empat belas) unit berbagai merk dan jenis termasuk dua mobil mewah,  roda enam berupa tiga unit truk boks,  laptop sebanyak 21 unit, handphone sebanyak 99 (sembilan puluh sembilan) unit berbagai merk, perhiasan emas 763 gram.

“Operadsi Jaran Candi ini, menggunakan anggaran DIPA sebesar Rp 2.890.000.000. Adapun barang bukti yang diamankan jika dikonversi ke rupiah, diperoleh nilai sekitar Rp 8.050.000.000. Artinya itulah nilai barang-barang korban yang dapat yang diselamatkan dalam operasi Sikat Jaran Candi 2021,” imbuhnya.

Dalam kesempatan itu, juga dilaksanakan penyerahan barang bukti seperti sepeda motor dan mobil kepada para pemilik yang sah. Pengembalian barang kepada pemiliknya ini sontak mengundang rasa syukur dan ucapan terima kasih mereka pada Polri.

Salah satu korban tindak pidana pencurian, Feri H warga Sukoharjo yang mobil Jeep Rubicon miliknya berhasil ditemukan anggota Polda Jateng, mengungkapkan rasa terima kasihnya kepada Kapolda Jateng khususnya Ditreskrimum, yang berhasil mengungkap kasus pencurian mobilnya dalam kurun waktu singkat. Ia mengaku jika dikonversikan saat ini nilai mobil mencapai Rp 700 juta hingga Rp 800 Juta.

“Terima kasih Kapolda Jateng dan Dirreskrimum Polda Jateng dalam waktu lima hari, mobil saya dapat ditemukan bahkan proses pengembaliannya juga cukup cepat dan tidak dipungut biaya sepeser pun,” ungkapnya.

Dalam kegiatan yang juga digelar serentak di jajaran eks Polwil se Jateng itu, Kapolda Jateng  didampingi Waka Polda, Brigjen Pol Abioso Seno Aji, Karo Ops Polda Jateng, Dirreskrimum Polda Jateng, dan Kabid Humas Polda Jateng. Sedangkan Kapolres jajaran mengikuti kegiatan secara daring.

Absa