blank
Anggota Satlantas Polres Blora tindak tegas Pengendara Kendaraan Berknalpot Brong, di Jalan Abu Umar Blora.

BLORA (SUARABARU.ID) – Satuan Lalu Lintas, (Satlantas) Polres Blora memberikan tindakan tegas kepada masyarakat pengendara kendaraan bermotor yang menggunakan knalpot brong atau knalpot yang tidak sesuai dengan standart yang dapat menimbulkan kebisingan di jalan raya. Jumat, (29/10/2021).

Penindakan tersebut karena banyaknya laporan dari masyarakat baik langsung maupun dari media sosial yang merasa terganggu oleh bisingnya knalpot – knalpot brong di jalanan Blora.

Kasat Lantas Polres Blora AKP Edi Sukamto,SH,MH mengatakan pihaknya akan menindak tegas bagi kendaraan yang menggunakan knalpot brong atau yang tidak sesuai standart. Sebab suara yang ditimbulkan mengganggu masyarakat pengguna jalan yang lain.

“Dari laporan masyarakat terkait suara bising yang dikeluarkan dari pengguna knalpot yang tidak standart. Yang mengganggu ketenangan dan kenyamanan masyarakat, baik bagi pengguna jalan, maupun masyarakat yang tempat tinggalnya di pinggir jalan raya,” ucap Kasat Lantas Polres Blora.

blank
Pengendara Kendaraan Berknalpot Brong, harus mengganti knalpot standart di Satlantas Polres Blora.

Kasat Lantas mengatakan untuk menciptakan Kamseltibcar Lantas Satlantas Polres Blora melakukan patroli secara intensif baik siang atau malam. Selain itu pihaknya juga telah memasang banner – banner imbauan hati – hati dan waspada terhadap kecelakaan dilokasi rawan laka.

“Jika kita temukan pengendara dengan knalpot brong atau yang tidak standart. Kita lakukan pemeriksaan surat surat kendaraan dan lisensi pengemudi. Dan petugas juga tak ragu untuk memberikan tindakan tilang bagi pelanggar yang kedapatan menggunakan knalpot brong,” tandas Kasat Lantas.

AKP Edi Sukamto menambahkan, selain melakukan penindakan, Satlantas Polres Blora juga terus memberikan edukasi tertib berlalu lintas baik secara langsung melalui public address ataupun melalui media sosial.

Bahkan Satlantas Polres Blora juga mengimbau dan mensosialisasikan kepada bengkel atau toko sparepart kendaraan untuk tidak melayani pemasangan atau penjualan knalpot brong.

“Diharapkan dengan adanya kegiatan penindakan ini dapat memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat khususnya masyarakat pengguna jalan,” pungkasnya.

Sementara itu, Bengkel Motor di Blora, yang tidak mau di sebutkan namanya mengatakan bahwa pemasangan knalpot brong tersebut, memang inisiatif pemilik kendaraan bermotor, mereka nekat memasang knalpot brong. Padahal harga knalpot brong kisaran 1jutaan, tetapi karena hobby dan kreatifitas anak muda.

“Sebelum memasang knalpot sudah kita beritahu, resiko di perjalanan para pengguna kendaraan bermotor yang menggunakan knalpot brong silahkan tanggung sendiri, kalau ditilang pak polisi ya harus mau, karena melanggar knalpot tidak standart,” ucapnya sambil memperbaiki motor di bengkelnya.

Untuk diketahui, data bulan ini Satlantas Polres Blora telah memberikan tindakan tegas kepada 180 pengendara dengan knalpot brong. Selain dikenakan tilang, pengendara juga wajib mengganti knalpot dengan standar bawaan pabrik. Dan knalpot brongnya diserahkan kepada petugas untuk selanjutnya dilakukan pemusnahan.

Kudnadi

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini