DEMAK (SUARABARU.ID) – Polres Demak mengamankan belasan perempuan saat menggelar razia bersama Satpol PP di tempat-tempat hiburan malam. Razia ini berkaitan dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2 di wilayah Kabupaten Demak.
Operasi pekat yang digelar di beberapat tempat hiburan malam yang berada di kawasan Trengguli dan Botorejo, Kabupaten Demak, petugas mendapati sedikitnya 13 wanita yang berprofesi sebagai pemandu lagu diamankan di Kantor Pemda Demak, serta ratusan botol minuman keras dengan kadar alkohol lebih.
“Jajaran Polres Demak bersama Satpol PP, menggelar operasi cipta kondisi disaat PPKM Level 2 di Kabupaten Demak. Dari hasil operasi, semua pengunjung kami lakukan tes swab antigen, pendataan vaksinasi serta tes urine. Sementara 13 wanita pemandu karaoke dan tujuh pengunjung, kami amankan ke Kantor Pemda Demak untuk dimintai keterangan,” kata Wakapolres Demak Kompol Johan Valentino, Kamis (21/10/2021)
Lebih Lanjut Johan menuturkan, razia ini terkait Peraturan Inmendagri No. 53 Tahun 2021 tentang PPKM Level 1 – 3 Covid-19 di wilayah Jawa Bali dan Surat Keputusan Bupati Demak No. 440.1/310/2021 tentang Satgas Covid-19 Kabupaten Demak
“Razia ini untuk mendukung PPKM Darurat Level 2 dalam rangka pencegahan penularan Covid-19 di Kabupaten Demak. Kami akan berkoordinasi dengan Satpol PP, untuk pemberian sanksi kepada dua tempat karaoke itu. Para pemilik tempat hiburan juga kami periksa,” terangnya
Tidak hanya membawa pengunjung tempat hiburan malam, tetapi petugas pun menyita minuman keras, microphone, sound system dan perangkat CPU yang ada di tempat hiburan tersebut
“Selain mengamankan pengunjung tempat hiburan malam tersebut, kami pun mengamankan sedikitnya 135 botol minuman keras berbagai merk. Dan dari tes swab antigen dan tes urine, hasilnya nonreaktif Covid-19 serta tidak ditemukan penyalahgunaan narkoba,” pungkasnya.
Absa