KUDUS (SUARABARU.ID) – PT Pertamina memastikan stok bahan bakar minyak (BBM) di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, dan sekitarnya tersedia dalam jumlah aman, meskipun saat ini terjadi peningkatan permintaan seiring aktivitas masyarakat yang mulai meningkat.
“Keberhasilan pemerintah dalam program pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berdampak pada aktivitas masyarakat terus meningkat dan kembali normal, sehingga permintaan BBM juga meningkat, termasuk retail dan industri,” kata Area Manager Communication, Relations, and CSR PT Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Tengah Sub Holding Commercial and Trading PT Pertamina (Persero) Brasto Galih Nugroho dalam keterangan tertulisnya, Senin (18/10).
Untuk itu, kata dia, Pertamina Patra Niaga terus memastikan stok maupun proses penyaluran aman berjalan dengan baik, bahkan telah dilakukan penambahan penyaluran solar subsidi di SPBU yang mengalami kenaikan permintaan.
Adanya kenaikan signifikan solar subsidi, terjadi di SPBU 44.593.09 Kerawang, Kecamatan Jekulo, Kabupaten Kudus. Pertamina berkomitmen untuk memenuhinya dan paralel berkoordinasi dengan BPH Migas terkait kuota solar subsidi.
Selain penambahan penyaluran, Pertamina juga memastikan kecukupan dan distribusi solar subsidi, mengoptimalkan produksi kilang, serta melakukan monitoring penyaluran agar tepat sasaran antara lain dengan sistem digitalisasi dan pemantauan sesuai waktu sebenarnya melalui Pertamina Integrated Command Centre (PICC).
“Dalam proses penyalurannya pun, Pertamina Patra Niaga juga mematuhi regulasi dan ketetapan pemerintah yang berlaku,” ujarnya.
Saat ini, kata dia, Pertamina Patra Niaga terus melakukan penghitungan proyeksi kebutuhan solar subsidi dan memastikan suplai yang dilakukan dapat memenuhi peningkatan permintaan yang terjadi.
Adapun untuk stok dan penyaluran BBM nonsubsidi seperti dexlite, pertamina dex, pertamax, dan pertalite, Pertamina memastikan dalam kondisi aman dan masyarakat tidak perlu khawatir.
Selain berkoordinasi dengan pihak terkait, Pertamina Patra Niaga berkomitmen untuk menyalurkan solar bersubsidi dengan tepat sasaran sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) 191/2014 dan Surat Keputusan (SK) Kepala BPH Migas nomor 04/P3JBT/BPH MIGAS/KOM/2020.
Untuk informasi terkait produk, layanan, dan promo yang berlangsung, masyarakat dapat mengakses website dan media sosial resmi perusahaan atau dapat langsung menghubungi Pertamina Call Center (PCC) 135.
Tm-Ab