blank
Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol. M Iqbal Alqudusy. Foto: Dok/ist

SEMARANG (SUARABARU.ID) – Terkait kasus dua warga Buaran Pekalongan yang mendatangi sebuah pabrik tekstil di Pekalongan dan berujung pada pengerusakan inventaris, ditanggapi Polda Jateng.

Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi melalui Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol M Iqbal Alqudusy menegaskan tidak ada kriminalisasi dalam kasus tersebut. Dirinya meminta siapapun yang menghembuskan isu kriminalisasi agar mempelajari kasus tersebut dengan benar.

“Hak-hak tersangka pun sudah digunakan untuk mem- praperadilankan Polri dalam kasus ini. Buktinya, putusan hakim menolak gugatan dan memutuskan sah tindakan penyidik, dalam artian tidak ada kesalahan prosedur,” ungkapnya, Minggu (17/10/2021).

Iqbal menegaskan bahwa setiap perkara harus dilihat secara detail, obyektif dan semua yang dijalankan Polres setempat sesuai dengan KUHAP maupun KUHP.

Iqbal menuturkan, kronologi kasus pengerusakan bermula adanya sejumlah orang yang masuk secara paksa ke lingkungan pabrik PT. Panggung Jaya Indah Textil, Pekalongan. Mereka ingin bertemu dengan dua pimpinan pabrik, yakni Hamzah dan Agung.

“Karena tidak sabar, mereka kemudian masuk ke ruang boiler pabrik dan meminta mesin dimatikan. Operator boiler kemudian minta petunjuk supervisornya. Karena supervisor tidak berani memutuskan, dia lalu melaporkannya kepada pimpinan pabrik,” jelas Iqbal.

Pada situasi itulah, dua orang berinisial MA dan KU mengambil bongkahan batu bara, kemudian melempar kaca panel elektrik boiler dan dinding sampingnya sehingga pecah.

“Jadi kejadiannya murni pengerusakan sesuai Pasal 170 ayat 1 KUHP,” kata Iqbsl.

Demikian pula Berkas Perkara Penyidikan sudah dinyatakan Lengkap P21 oleh jaksa, dan tahap duanya segera diserahkan ke kejaksaan.

“Kami tegaskan tidak ada kriminalisasi dalam perkara ini. Jadi tuduhan kriminalisasi seperti yang dihembuskan LBH Semarang di beberapa media Nasional, kami nilai kurang pas. Silahkan lihat kasusnya secara detail. Jangan menggiring opini publik seolah ada kriminalisasi,” tegasnya.

Iqbal menambahkan, publik saat ini sudah cukup cerdas dan selektif dalam menilai sebuah berita, benar atau tidak. Untuk itu semua pihak diminta untuk menghormati proses hukum yang berjalan, serta menyerahkan putusan kasus tersebut kepada level pengadilan.

“Jika ada permasalahan, silahkan gunakan jalur hukum yang ada. Demikian juga ketika proses hukum sudah berjalan, masyarakat dipersilahkan memantau secara jernih dan menghormati prosesnya. Hukum kan dibuat untuk kepentingan kita bersama,” tandas Iqbal.

Ning

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini