TEGAL (SUARABARU.ID) – Terkait pembangunan proyek City Walk Jalan Ahmad Yani Kota Tegal, Perkumpulan Penghuni Pengusaha Jalan Ahmad Yani (P3JAYA) Kota Tegal akhirnya melayangkan gugatan.
Gugatan class action P3JAYA dilayangkan melalui kuasa hukumnya Agus Slamet SH, Yulia Anggraini, SST, SH, MKM dan Fatkhurahman SH MH yang bernaung dalam Kantor Hukum Humanis & Co Lawyer ke Pangadilan Negeri Tegal, Selasa sore (12/10/2021).
Pihak P3JAYA telah berkirim surat beberapa waktu lalu kepada Wali Kota Tegal mengenai usulan dari P3JAYA tetapi sampai sekarang belum ada kejelasan, sehingga diputuskan mengajukan gugatan class action di Pengadilan Negeri Tegal.
“Yang kami gugat atau tergugat pertama adalah Wali Kota Tegal, Kepala Dinas PUPR dan Kepala Dinas Perhubungan Kota Tegal. Tiga institusi yang kami gugat,” kata Agus Slamet alias Guslam usai melayangkan gugatan di PN Tegal.
Guslam menyampaikan, pada pokoknya pada gugatan P3JAYA adalah ketiadaan studi kelayakan pada proyek pembangunan, penataan Jalan Ahamd Yani.
Dalam Undang-Undang Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020 disana mensyaratkan adanya studi kelayakan yang harus dilakukan oleh pemerintah dalam proses pembangunan, dimana melibatkan stekholder yang ada.
Seperti kita ketahui, dari rekomendasi DPRD juga menyatakan harus ada sosialisasi dan studi kelayakan. Termasuk pertemuan terakhir antara Sekda dengan DPRD, kamipun belum jelas apa yang akan dilakukan oleh pemerintah Kota Tegal sampai sekarang. Intinya itu.
Demikian pula kata Guslam, dengan rekayasa lalu lintas. Itu juga harus menjadi sebuah kewajiban yang harus dilakukan pemerintah Kota Tegal dalam proses pembangunan.
“Kami tidak fokus kepada permintaan kerugian tapi, dalam gugatan kami ada profisi yang menyampaikan bahwa meminta kepada majelis hakim di putusan sela nanti agar tidak terjadi kerugian yang lebih besar terhadap klien kami,” ungkap Guslam.
Jadi kata Guslam pihaknya mengajukan permohonan profisi kepada majelis hakim, agar majelis hakim menilai sesuai fakta- fakta di persidangan nanti.
Nino Moebi