blank
Ketua DPRD Kudus Masan bersama Bupati Kudus Hartopo menandatangani kesepahaman KUA PPAS APBD Perubahan 2021. Foto: Suaranaru.id

KUDUS (SUARABARU.ID) – DPRD Kudus sukses menggelar rapat paripurna penandatanganan persetujuan bersama KUA PPAS APBD Perubahan 2021, Senin (11/10) malam. Sidang paripurna ini berhasil memenuhi kuorum meski ada aksi boikot dari tiga wakil ketua DPRD.

Dalam sidang paripurna yang digelar secara fisik dan daring tersebut dipimpin langsung Ketua DPRD Kudus, Masan tersebut juga dihadiri oleh Bupati Kudus Hartopo, Sekda Samani Intakoris, perwakilan Forkopinda serta pimpinan OPD.

Total jumlah anggota DPRD yang hadir berjumlah 24. Jumlah tersebut telah memenuhi kuorum separuh plus satu dari anggota dewan secara keseluruhan.

“Dengan jumlah anggota DPRD Kudus yang hadir sebanyak 24 orang, maka sidang paripurna ini dinyatakan telah memenuhi kuorum,”kata Ketua DPRD Kudus, Masan.

Usai memberikan sambutan, acara kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan persetujuan bersama KUA PPAS APBD Perubahan 2021 antara Ketua DPRD dengan Bupati Kudus.

Menurut Masan, Nota Kesepakatan Kesepakatan KUA PPAS yang telah disetujui bersama tersebut nantinya akan dikirim kembali ke Pemkab Kudus.

Selanjutnya, Pemkab akan menyusun Rancangan APBD Perubahan 2021 yang nantinya akan kembali dibahas di DPRD.

“Draf Rancangan APBD Perubahan APBD 2021 tersebut akan dibahas kembali di DPRD,”kata Masan.

Sementara, Bupati Kudus dalam kesempatan sebelumnya menyatakan pembahasan APBD Perubahan 2021 merupakan persoalan yang sangat penting.

Hal ini dikarenakan banyak kegiatan pemerintah daerah yang mendesak dan harus dibiayai melalui anggaran APBD Perubahan 2021.

“Sangat penting, seperti honor pegawai kontrak, biaya LPJU, GTT, hingga alokasi BLT bagi buruh rokok,”kata Hartopo.

Oleh karena itu, Hartopo berharap agar pembahasan di DPRD Kudus bisa berjalan lancar. Karena muaranya adalah kepentingan masyarakat.

Sementara disinggung mengenai adanya aksi boikot dari tiga wakil Ketua DPRD yakni H Ilwani, Sulistyo Utomo dan Hj Tri Erna Sulistyawati, menurut Hartopo tidak akan berpengaruh terhadap keabsahan APBD P 2021 yang akan dibahas nanti.

“Asalkan dalam setiap sidang memenuhi kuorum dan tetap dipimpin oleh Ketua DPRD, tentu sah”tandasnya.

Tm-Ab

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini