KOTA MUNGKID(SUARABARU.ID)-Jajaran Polsek Mungkid, Polres Magelang, mengamankan delapan kendaraan yang melakukan balap liar, Selasa (5/10) sekitar pukul 02.00 dinihari. Hal itu disampaikan Kapolsek Mungkid AKP Mochammad Ahdi, hari ini.
Razia dilakukan dalam upaya menindaklanjuti informasi dari masyarakat terkait adanya balap liar di wilayah Kecamatan Mungkid. Tepatnya di Jalan Magelang-Yogyakarta masuk wilayah Dusun Jetak, Desa/ Kecamatan Mungkid.
Kegiatan itu cukup meresahkan, baik untuk pengguna jalan maupun warga sekitar. “Untuk itu kami juga tidak pernah bosan dan kendor untuk melakukan penertiban balap liar,” katanya.
Penertiban tersebut, menurut Ahdi, juga dalam rangka pemeliharaan keamanan, ketertiban masyarakat (Harkamtibmas). Sebanyak delapan kendaraan yang digunakan untuk balap liar tersebut diamankan di Mapolsek Mungkid.
“Kami akan lakukan penindakan berupa pembinaan. Akan kami pahamkan jika apa yang telah dilakukannya itu mengganggu ketertiban umum dan membahayakan dirinya sendiri,” lanjutnya.
Dia berpesan agar tidak melakukan tindakan-tindakan ataupun kegiatan yang dapat merugikan diri sendiri maupun masyarakat, seperti balap liar. “Kalau memang hobi balapan disalurkan di tempat yang semestinya dan resmi saja, untuk mengasah bakat,” pesannya.
AKP Ahdi selebihnya menjelaskan, untuk pengambilan kendaraan bermotor harus didampingi oleh orang tua pelaku balap liar dan kendaraan harus dilengkapi dengan standar keselamatan.
Surat-surat seperti pajak dan SIM juga harus lengkap. Hal itu sebagai bentuk tindakan pembinaan dari pihak kepolisian.
Eko Priyono