blank
AKP Agus Supriadi Siswanto, S.H., S.I.K., M.H, Wakasat Reskrim Polrestabes Semarang menunjukkan barang bukti saat konferensi pers di Mapolrestabes Semarang, Senin (4/10/2021). Foto : Dok Humas Polrestabes Semarang
SEMARANG (SUARABARU.ID) Pasangan pembunuh bayi hasil hubungan gelap (hugel), yang ditemukan tak bernyawa oleh warga Ringintelu Rt 04 Rw 01 Kelurahan Kalipancur, Kecamatan Ngaliyan, Kota Semarang, Sabtu (2/10/2021) pukul 07.00 WIB lalu, diancam hukuman 15 tahun penjara.
Menurut AKP Agus Supriadi Siswanto, S.H., S.I.K., M.H, Wakasat Reskrim Polrestabes Semarang, terungkapnya kasus pembunuhan bayi tersebut merupakan hasil kerja keras dari Tim Resmob Polrestabes Semarang.
“Tim Resmob Polrestabes Semarang telah menangkap Pasangan dari orang tua bayi malang tersebut yaitu Yustiani (23) asal Brebes dan Andrianto (22) asal Semarang. Mereka ditangkap pada Sabtu 2 Oktober 2021 sekira pukul 19.30 wib di Kamar Kos daerah Kradenan Sampangan,” jelas AKP Agus saat konferensi pers di Mapolrestabes Semarang, Senin (4/10/2021).
Kedua Pelaku merupakan rekan kerja di sebuah restoran makanan cepat saji di Kota Semarang dan telah menjalin hubungan asmara selama dua tahun.
blank
Kedua pelaku pembunuhan bayi hasil hasil hugel yang merupakan pasangan tidak resmi dihadirkan saat konferensi pers di Mapolrestabes Semarang Senin (4/10/2021). Foto : Dok Humas Polrestabes Semarang

“Awal mulanya, kedua tersangka berpacaran kurang lebih dua tahun. kemudian bulan Januari 2021 kedua tersangka mulai melakukan hubungan badan selayaknya suami istri. Pada bulan Agustus 2021, tersangka Yustiani menyampaikan pada tersangka Andrianto jika dia sedang hamil. Karena malu, tersangka Andrianto menyarankan pada tersangka Yustiani agar menggugurkan kandungannya dan tersangka Yustiani menyetujui untuk menggugurkan kandungan,” ungkapnya.

Dari situ, lanjut AKP Agus, tersangka Andrianto mencari obat penggugur kandungan dengan cara mencari di internet. Kemudian setelah memperoleh obat penggugur kandungan, tersangka Andrianto memberikan obat tersebut pada tersangka Yustiani, lalu Yustiani meminum obat tersebut berturut turut selama tiga hari.
“Setelah minum obat tersebut, Yustiani merasa sakit pada bagian perut dan berusaha untuk berobat ke dokter umum. Namun sebelum dilakukan pemeriksaan di dokter umum, Yustiani masuk ke toilet di salah satu rumah warga dan melahirkan bayinya di toilet itu. Karena takut diketahui orang banyak, bayi tersebut lehernya dijerat dengan kain yang sudah ada di dalam toilet hingga bayi tersebut meninggal,” lanjut AKP Agus.
Setelah dipastikan tewas, bayi itu dibungkus dengan kain yang telah digunakan untuk menjerat leher bayi. Kemudian bayi dibuang di belakang kamar mandi melalui lubang ventilasi udara toilet.
“Ketika ditemukan warga, bayi tersebut sudah dalam kondisi tidak bernyawa,” terangnya.
Selain mengamankan kedua tersangka, Sat Reskrim Polrestabes Semarang juga mengamankan barang bukti pendukung lainnya, yaitu tiga botol obat penggugur kandungan, satu strip obat paramex, satu botol minuman bersoda, kain pel dan dua handphone.
Kedua Pelaku terjerat Pasal 76 C Jo Pasal 80 Ayat 3 dan 4 Undang undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak
dan atau Pasal 342 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 ( lima belas ) tahun.
Absa