SEMARANG (SUARABARU.ID) – Musibah tenggelamnya Kapal Angkut Pengayoman IV di perairan Cilacap pada 17 September lalu, memasuki babak baru.
Perkara yang ditangani Polres Cilacap ini resmi menetapkan SA (53) yang merupakan nahkoda kapal sebagai tersangka.
Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol M Iqbal Alqudusy membenarkan hal tersebut dan menyatakan bahwa kasus ini ditangani secara terpadu antara Satreskrim dan Satpolair Polres Cilacap.
“SA telah ditetapkan sebagai tersangka dan dikenai Pasal 359 KUHP. Dia disangkakan dengan perkara karena kelalaiannya yang menyebabkan orang lain meninggal dunia,” ungkap Iqbal, Selasa (28/9/2021).
Menurut Iqbal polisi sudah melakukan penyelidikan mendalam tentang kasus tersebut, termasuk memeriksa 12 orang saksi, dan menyita beberapa barang milik korban sebagai barang bukti.
“Saat ini, perkara sudah masuk dalam tahap penyidikan. Lima korban selamat dan tujuh saksi lain diperiksa sebagai saksi,” tegasnya.
Iqbal menambahkan, polisi saat ini tengah berupaya maksimal menuntaskan kasus tersebut. Sementara langkah koordinasi awal dengan kejaksaan terkait kelengkapan formil dan materi berkas perkara dinyatakan sedang on progress.
Seperti diketahui, Kapal Angkut Pengayoman IV adalah kapal milik Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham yang terbalik dan tenggelam pada Jumat (17/9) lalu, sekitar pukul 09.00 WIB.
Kapal tersebut tengah menyeberang dari Dermaga Wijayapura Cilacap, menuju Dermaga Sodong di Pulau Nusakambangan, dengan mengangkut dua truk proyek dan sejumlah petugas Ditjen Pemasyarakatan.
Di tengah perjalanan, Kapal Pengayoman IV terlihat oleng karena adanya angin kencang serta ombak besar dan kuat.
Akibat musibah tersebut, 7 orang menjadi korban, dimana lima orang ditemukan selamat oleh tim SAR, dan dua orang dinyatakan meninggal dunia.
Ning