blank
TPU Ngadirgo Pemkot Semarang. (doc/ist)

SEMARANG (SUARABARU.ID) – Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi, telah menekankan bahwa retribusi tempat pemakaman umum milik Pemerintah Kota Semarang saat ini telah digratiskan.

Selain itu, retribusi untuk perpanjangan dan pemakaian ambulan / mobil jenazah dari Dinas Perumahan dan Permukiman Kota Semarang juga digratiskan. Untuk itu dirinya pun meminta masyarakat bisa melaporkan bila terjadi pungli yang mengatasnamakan keperluan untuk ketiga hal tersebut.

“TPU milik Pemerintah Kota Semarang gratis, ini bagian dari program jaminan lahir hingga meninggal yang diinisiasi di Kota Semarang. Harapannya tentu saja program ini dapat meringankan beban masyarakat. Maka bila masih ada pungutan dengan alasan untuk pengurusan lahan TPU milik Pemerintah Kota Semarang, mohon masyarakat bisa segera melaporkan,” kata Wali Kota Semarang yang akrab disapa Hendi tersebut.

Senada, Kepala Bidang Pertamanan dan Pemakaman Disperkim Kota Semarang, Murni Ediati pun menekankan masyarakat bisa langsung melapor kepadanya jika terjadi pungutan yang tidak semestinya dalam pelayanan pemakaman.

“Jadi warga yang menemukan adanya pungutan liar dapat menghubungi Disperkim. Bisa datang langsung ke kantor di kompleks Balaikota Jalan Pemuda No. 148 atau menghubungi nomor telpon 081326777333 untuk segera kita tindaklanjuti,” terang Murni Ediati.

Adapun saat ini tersebut 16 TPU miliki Pemerintah Kota Semarang yang tersebar di 16 Kecamatan, antara lain TPU Tawangaglik, TPU Tugurejo, TPU Bergota, TPU Kembangarum, TPU Ngadirejo, TPU Jatisari, TPU Palir, TPU Banjardowo, TPU Sompok, TPU Pedurungan lor, TPU Kedungmundu cina, TPU Kedungmundu kristen, TPU Kedungmundu Veteran, TPU Dadapan Sendangmulyo, TPU Jabungan dan TPU Trunojoyo.

Sementara itu untuk prosedur pelayanan pemakaman jenazah sendiri, warga dapat langsung mengajukan surat permohonan ke Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman atau Disperkim.

Nantinya Bidang Pertamanan dan Pemakaman akan menindaklanjutinya. Masyarakat pun cukup menyiapkan kelengkapan administrasi berupa Surat keterangan kematian dari lurah setempat, fotokopi KTP/identitas ahli waris/pemohon, serta fotokopi KTP warga yang meninggal.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini