MAGELANG (SUARABARU.ID) – Kampung Ganten RW II Kelurahan Jurangombo Selatan, Kota Magelang, dicanangkan sebagai Kampung Bebas Narkoba tahun 2021.
Pencanangan ini wujud komitmen dan kesungguhan warga beserta tokoh masyarakat setempat dalam upaya pelaksanaan pencegahan, pemberantasan, penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba (P4GN).
Pencanangan dilakukan dengan pembacaan ikrar oleh Ketua RW II, Sulam Taufik, dan lima ketua RT. Kemudian diikuti penandatanganan komitmen bersama stakeholder dari unsur tokoh masyarakat, Pemkot Magelang, Polri, TNI, Kejaksaan dan Pengadilan.
Wali Kota Magelang Muchamad Nur Aziz melalui sambutan tertulis yang dibacakan Kepala Badan Kesbang Pol dan Linmas, Agus Satiyo Hariadi mengatakan, narkoba merupakan masalah kompleks yang harus segera ditanggulangi. Dampak narkoba tidak hanya menyasar kesehatan, tapi juga keamanan dan ekonomi.
‘’Bahkan, dapat mengancam keberlangsungan bangsa dan negara. Hal ini dapat kita lihat dari dinamika di lapangan, narkoba tidak hanya menyerang kelompok tertentu saja, tapi sudah merasuk ke berbagai lini kehidupan negeri ini,’’ katanya Selasa (28/9).
Menurutnya, tidak menutup kemungkinan narkoba akan menyerang siapa saja, termasuk keluarga, aparatur negara dan anak-anak.
Sebesar apapun potensi yang dimiliki tidak akan memberi manfaat jika sumber daya manusia (SDM) terutama generasi muda tidak terbebas dari narkoba.
‘’Maka, menjadi tanggung jawab kita bersama untuk memerangi narkoba. Perang melawan narkoba bukan hanya tanggung jawab alat negara dan pemerintah saja, tapi juga masyarakat berperan penting,’’ tegasnya.
Dokter spesialis penyakit dalam itu menegaskan, dengan adanya kolaborasi antara masyarakat, penegak hukum dan pemerintah, masalah narkoba dapat diberantas mulai dari lingkungan terkecil.
Dia mengharapkan kepada semua pihak untuk mengambil peranan sesuai tugas, fungsi dan kewenangan masing-masing.
‘’Utamanya untuk berupaya menjadikan generasi muda memiliki pola pikir, sikap dan terampil menolak narkoba. Ciptakan lingkungan pendidikan, kerja dan masyarakat yang bebas dari narkoba. Intensifkan wajib lapor bagi pecandu narkoba dan berikan layanan rehabilitasi, dan laporkan ke pihak berwajib kalau ada gejala yang mencurigakan terkait peredaran narkoba,’’ pintanya.
Azis mengapresiasi warga dan tokoh masyarakat RW II Kelurahan Jurangombo Selatan yang berkomitmen dalam upaya memberantas peredaran narkoba. Dengan adanya pencanangan ini diharapkan menjadi pemicu semangat kampung lain untuk melakukan hal serupa.
‘’Semoga komitmen yang ditujukan warga RW II Jurangombo Selatan ini dapat menginspirasi dan segera diadaptasi oleh lingkungan sosial masyarakat di seluruh Kota Magelang. Sehingga, harapan mewujudkan Kota Magelang yang bebas dari narkoba bisa segera tercapai,’’ terangnya.
Penulis : Prokompim/Pemkotmgl
Editor : Doddy Ardjono