WONOSOBO(SUARABARU.ID)-Dua pencuri spesialis barang elektronik di rumah kosong yang telah beraksi di 35 tempat di 11 wilayah kecamatan di Wonosobo Jawa Tengah, berhasil dibekuk personil Satreskrim Polres setempat.
Kedua pembobol rumah kosong tersebut berinisial CF (35) warga Madusari Jaraksari dan AS (32) Mlipak Wonosobo. Atas laporan warga yang jadi korban pencurian, dua pemuda tesebut langsung diburu aparat kepolisian dan berhasil ditangkap di wilayah Wonosobo.
Penangkapan pelaku dilakukan dari hasil pelacakan HP korban yang dicuri. Personil Satreskrim dan Resmob Polres setempat, berhasil mengendus HP di wilayah Kertek. Pelaku pun dapat ditangkap tanpa perlawanan atas bukti HP yang telah dicurinya.
Kasatreskrim Polres Wonosobo AKP Mochamad Zazid SH MH, dalam gelar perkara di Mapolres setempat, mengungkapkan puluhan barang bukti berupa televisi, laptope, speaker, handphone dan lainnya, diamankan polisi.
“Barang bukti tersebut disita dari para pemakai barang elektronik hasil pembelian dari kedua pelaku. CF dan AS menjual barang curian hingga mendapatkan uang sejumlah Rp 25 juta. Uang dari hasil penjualan barang curian, dari pengakuan pelaku, dimanfaakan berdua,” terangnya.
Modus Pencurian
Menurut Kasatreskrim, kedua pelaku berhasil dibekuk Jumat (10/9), dari hasil penyelidikan dan pengembangan kasus atas laporan beberapa korban ke Polsek Sukoharjo dan Polres Wonosobo. Korban ada yang mengalami kerugian hingga Rp 6 juta.
“Pencurian dilakukan Jumat (8/9) dan hari lainnya. Sebelum beraksi pelaku memetakan dulu tempat dan wilayah yang akan dijadikan target. Pintu rumah korban diketuk dulu dan mengintip jendela untuk memastikan rumah ada penghuninya atau tidak,” paparnya.
Jika rumah ternyata ditinggali pemilik dan menemui pelaku, mereka pura-pura tanya alamat rumah orang lain. Namun bila rumah dalam keadaan kosong, CF dan AS baru melakukan aksinya. Pelaku masuk rumah lewat jendela yang telah dirusak sebelumnya.
“Pelaku keluar rumah lewat pintu utama setelah berhasil menggasak barang elektronik milik korban. Barang-barang tersebut lalu dijual pada orang lain. Uang hasil penjualan barang curian dibagi dua untuk bayar hutang dan memenuhi kebutuhan sehari-hari,” bebernya.
Karena perbuatan tersebut, pelaku disangkakan dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukumannya maksimal 7 tahun penjara. Guna mempertanggungjawabkan perbuatanya, kini kedua pelaku terpaksa meringkuk di tahanan Mapolres Wonosobo.
Muharno Zarka