blank
Kereta Api Kedung Sepur. Foto: Dok/ist

SEMARANG (SUARABARU.ID) – PT Kereta Api (KA) Indonesia (Persero) Daop 4 Semarang, kembali mengoperasikan KA Lokal PSO mulai hari ini, Rabu 22 September 2021.

Dioperasikannya kembali KA Lokal tersebut setelah mendapatkan ijin dari DJKA selaku regulator, dan masih mengacu pada SE Kemenhub No.69 tahun 2021.

Kahumas PT. KAI Daop 4 Semarang, Krisbiyantoro menyampaikan, pihaknya hanya mengoperasikan dua KA Lokal PSO, yakni KA Kedungsepur (Semarang Poncol-Ngrombo PP) dan KA Ekonomi Lokal Cepu (Cepu-Surabaya Turi PP).

“Untuk bisa naik KA Lokal, pelanggan harus sudah divaksin minimal dosis pertama. Bukti vaksinasi Covid-19 akan dicek oleh petugas melalui layar komputer petugas boarding sebelum naik kereta,” kata Krisbiyantoro, Rabu (22/9/2021).

Dikatakan bahwa data vaksinasi secara otomatis akan muncul pada layar komputer petugas boarding, karena KAI telah mengintegrasikan aplikasi PeduliLindungi dengan sistem boarding di stasiun.

Jika data tidak muncul pada layar komputer petugas, maka pemeriksaan akan dilakukan secara manual dengan menunjukkan kartu vaksin.

“Pelanggan KA juga harus menyertakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada saat pembelian langsung atau Go Show. Untuk dokumen STRP, surat tugas, atau surat keterangan lainnya sudah tidak lagi menjadi syarat untuk naik KA Lokal,” ujarnya.

Sementara untuk protokol kesehatan yang harus dipenuhi pelanggan saat akan naik kereta api pada masa pandemi Covid-19 ini, pelanggan diminta memakai masker medis (masker kain 3 lapis) yang menutupi hidung dan mulut, mencuci tangan dengan sabun di air mengalir, dan menjaga jarak.

Pelanggan juga harus dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare, dan demam), suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius.

Pelanggan juga tidak diperkenankan makan dan minum sepanjang perjalanan bagi perjalanan kurang dari 2 jam, kecuali untuk mereka yang wajib mengkonsumsi obat dalam rangka pengobatan.

“Bagi pelanggan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak bisa divaksin, wajib melampirkan surat keterangan dokter,” imbuhnya.

Selain itu, pelanggan dengan usia di bawah 12 tahun masih tidak diperkenankan melakukan perjalanan dengan kereta.

Menurutnya, dioperasikannya KA Lokal ini untuk membantu mobilitas masyarakat yang tetap harus bepergian di masa pandemi Covid-19.

Ning