SEMARANG (SUARABARU.ID) – Satuan Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah menangkap lima orang tersangka pengedar sabu di empat TKP dan jaringan berbeda, Selasa (21/9/2021).
” Ditresnarkoba Polda Jateng yang telah berhasil mengungkap tindak pidana narkotika di empat TKP dengan lima tersangka dan barang bukti seberat 900 gram sabu,” ucap Kombes Pol Iqbal Alqudusy, Kabidhumas Polda Jateng saat dalam konferensi perds yang di gelar di lobi Ditresnarkoba Polda Jateng, Selasa (21/9/2021)
“Jadi kurang lebih satu kilo sabu sudah berhasil kita gagalkan peredarannya, ini kita ungkap dalam waktu kurang dari satu minggu,” lanjut Iqbal.
Dalam konferensi pers pengungkapan kasus, Direktur Reserse Narkoba Polda Jateng Kombes Pol Lutfi Martadian mengungkapkan, para tersangka berasal dari daerah berbeda-beda.
AP (23) asal Kota Semarang, B (27) asal Pekalongan dan IW (33) asal Magelang. Pada TKP pertama di Kota Semarang, polisi mengamankan barang bukti satu paket sabu seberat lebih dari 100 gram dari tersangka AP, tersangka mengaku disuruh oleh seseorang yang kini masih dalam proses pengejaran oleh polisi.
“Tersangka mengaku sudah mengedarkan sabu ini sebanyak dua kali yang pertama kurang lebih 100 gram sudah berhasil diedarkan dan yang kedua berhasil kita tangkap,” ujar Kombes Lutfi.
Lokasi kedua di Kota Pekalongan, polisi menyita dua paket narkotika sabu dengan berat sekitar 50 gram dari tersangka B (27), Kamis (16/9).
Sebelumnya tersangka kedapatan menguasai satu paket narkotika jenis sabu di dalam kosnya yang beralamat di Medono Pekalongan Utara Kota Pekalongan Jawa Tengah.
“Namun, tersangka berbelit-belit dalam memberikan keterangan saat diinterogasi petugas serta menutup-nutupi informasi, ini menimbulkan kecurigaan kami,” tuturnya.
Ditresnarkoba Polda Jateng kembali melakukan penggeledahan pada Jumat (17/9/2021) di sekitar lokasi kamar tempat tinggal Tersangka. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan kotak kardus bekas ear bud di bawah kursi di dalam mobil dongkrok yang kondisinya rusak.
Mobil tersebut terparkir di halaman kosnya. Dalam Kardus bekas tersebut petugas menemukan dua paket sabu dengan berat lebih 50 gram.
“Barulah tersangka mengakui, bahwa paket-paket sabu tersebut adalah tersangka yang menyimpannya. Kenapa tersangka menyimpan paket sabu di mobil yang sudah tidak pernah digunakan atau rusak, agar seolah-olah bukan tersangka yang menyimpannya, maka dia simpan di luar kamar,” terang Lutfi.
Lokasi ketiga di Kota Semarang, polisi mengamankan satu paket sabu lebih 55,23 gram dari tersangka IW (33) yang mengaku mendapat perintah dari seseorang untuk mengambil paket sabu di Jalan Karangrejo, Gajah Mungkur Kota Semarang, pada Jumat (17/9/2021).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, diketahui bahwa tersangka sebelumnya pernah 2 (dua) kali disuruh untuk mengambil sabu kemudian dipindahkan di suatu tempat di daerah Kota Magelang sesuai perintah dari seorang inisial AR dan mendapatkan upah sebesar Rp 1.000.000 dan Rp 250.000 sesuai dengan berat paket yang diperintahkan untuk dipindahkan.
“Dari pengakuan tersangka saat pendalaman, yang bersangkutan sudah mengakui telah dua kali melakukan pengedaran narkoba tersebut namun yang kedua berhasil kita gagalkan,” ungkapnya.
Lokasi keempat di Kota Semarang, polisi mengamankan seseorang berinisial AJ dan ARS dengan barang bukti seberat sekitar 700 gram. Atas temuan-temuan ini Ditresnarkoba masih terus melakukan pengejaran pada para pelaku-pelaku lain
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman hukumanya adalah hukuman pidana mati, pidana seumur hidup minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” ucapnya.
Absa