JEPARA (SUARABARU.ID) –Jaringan Pengawas Kebijakan Pemerintah (J.P.K.P) Kab. Jepara mengadakan audiensi dengan DPRD Jepara terkait dengan kinerja Perumda Air Minum Tirto Jungporo Kabupaten Jepara yang dinilai tidak profesional Kamis (16/9/2021). Mereka diterima Wakil Ketua DPRD Junarso, Komisi A Saidatul Haznak dan Yuni Sulistyo.
Hadir juga apada audiensi tersebut wakil PPID Pemerintah Kabupaten Jepara Sulismanto, Plt Asisten II Wasiyanto, Kasubag. Perekonomian dan Pembangunan, Direktur Umum PDAM, Direktur Teknik PDAM, sejumlah pegawai PDAM serta dihadiri oleh beberapa media dan LBH.
Sekretaris J.P.K.P, Tri Hutomo Sekretaris yang sekaligus sebagai koordinator Jaringan Pengawas Kebijakan Pemerintah menyampaikan bahwa agenda audensi ini adalah terkait dengan adanya indikasi PDAM Jepara menghambat Keterbukaan Informasi Publik dan tidak professional dalam bekerja.
Kamis (16/9/2021). Mereka diterima Wakil Ketua DPRD Junarso, Komisi A Saidatul Haznak dan Yuni Sulistyo.
Hadir juga apada audiensi tersebut wakil PPID Pemerintah Kabupaten Jepara Sulismanto, Plt Asisten II Wasiyanto, Kasubag. Perekonomian dan Pembangunan, Direktur Umum PDAM, Direktur Teknik PDAM, sejumlah pegawai PDAM serta dihadiri oleh beberapa media dan LBH.
Sekretaris J.P.K.P, Tri Hutomo Sekretaris yang sekaligus sebagai koordinator Jaringan Pengawas Kebijakan Pemerintah menyampaikan bahwa agenda audensi ini adalah terkait dengan adanya indikasi PDAM Jepara menghambat Keterbukaan Informasi Publik dan tidak professional dalam bekerja.
Menurut Tri Hutomo, peniaian tersebut didasarkan pada permintaan yang dilakukan fihaknya untuk mendapatkan LPJ PDAM tahun 2020. “Kami sudah meminta beberapa kali mulai bulan Maret namun sampai sekarang belum juga diberikan jawaban secara tertulis,” ujar Tri Hutomo.
Disamping itu banyaknya keluhan masyarakat terkait pelayanan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirto Jungporo terhadap suplai air bersih yang diperlukan pelanggan menjadi indicator kinerja yang tidak profesional.
Tri Hutomo juga mengungkapkan, keluhan masyarakat terkait pelayanan PDAM Jepara dan temuan kami di lapangan membuat kami hari ini harus bergerak untuk menyampaikan permasalahan tersebut ke DPRD. “Harapan kami DPRD dapat melakukan pengawasan sesuai dengan tugasnya,” tegas Tri Hutomo.
Ia juga mengungkapkan temuannya diantaranya masa segel yang tidak jelas, pembongkaran sambungan meteran yang tidak terdapat regulasinya, pengalihan sambungan dan balik nama rekening PDAM yang tidak sesuai dengan aturan,”ujar Tri Hutomo.
Hal lain yang disoroti adalah adanya perekrutan karyawan baru yang tidak sesuai assesment, sehingga sangat berpeluang munculnya kebocoran teknis maupun kebocoran administrasi, dalam proses pengerjaan kegiatan proyek PDAM.
Tunggakan Rp. 11 Miliar
Sementara menanggapi permasalahan ketidakprofesionalan pengelolaan PDAM tersebut Direktur Umum PDAM Prabowo mengakui bahwa sampai saat ini tunggakan tagihan pelanggan mencapai Rp. 11 milyar. Sementara Direktur Teknis PDAM Dewi Fatimah menyampaikan bahwa semua kegiatan Perumda Air Minum Tirto Jungporo sudah berdasar atas Peraturan Direksi
Sementara terkait dengan Keterbukaan Informasi Publik, Wakil dari PPID Pemerintah Kabupaten Jepara Sulismanto menjelaskan, Badan Publik berkewajiban mempublikasikan laporan tahunan kepada masyarakat paling lambat 15 hari kerja setelah laporan tahunan disahkan oleh KPM sesuai Undang-Undang keterbukaan Publik dan Perda Kab. Jepara Nomor 12 Tahun 2018.
Sedangkan Saidatul Haznak dari Komisi A DPRD Jepara mengungkapkan, sebagai mitra BUMD fihaknya sudah sering mengingatkan dan mengkoreksi pengelolaan PDAM. “Namun sampai sekarang masih belum ada perubahan,” ujarnya
Wakil Kertua DPRD Jepara, Junarso meminta temuan-temuan dan hasil dari audensi harus ada tindaklanjut untuk perubahan yang lebih baik dalam pengelolaan PDAM, karena PDAM adalah badan public. “Karena itu harus dikelola dengan baik untuk kepentingan masyarakat,” ujarnya.
Junarso juga mengungkapkan, dalam penilaian indikator kinerja dari Dirjen Cipta Karya Kementerian PUPR pada tahun 2020, terdapat penurunan kinerja PDAM Jepara sebesar 0,57 dari 3,26 menjadi 2,69 yang disebabkan oleh penurunan Aspek Keuangan, Pelayanan dan Operasional.
Dalam audensi yang dipimpin oleh Junarso itu juga disepakati, karena persoalan dan temuan belum bisa dijawab karena data belum siap, maka akan dilanjutkan audensi lanjutan yang rencananya akan diselenggarakan di kantor Perumda Tirto jungporo besok hari Rabu.
Hadepe- ulil