blank
Buruh rokok di Kabupaten Kudus. foto:dok/Suarabaru.id

KUDUS (SUARABARU.ID) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus menyiapkan anggaran Rp 45 miliar untuk program Bantuan Langsung Tunai (BLT) buruh rokok di Kota Kretek dengan nilai Rp 300 ribu per bulan untuk setiap orang.

Sebanyak 70 ribu buruh dari semua pabrik rokok yang ada di Kudus diproyeksikan akan menerima BLT yang anggarannya bersumber dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).

Kepala Bappelitbangda Kabupaten Kudus, Bergas Catursasi Penanggungan mengungkapkan, anggaran BLT buruh rokok ini sudah dialokasikan dalam Rencana Kegiatan Pemerintah Daerah (RKPD) APBD Perubahan 2021.

Pengalokasian anggaran BLT untuk buruh rokok ini sejalan dengan Peraturan Menteri Keuangan Nmor 206/Tahun 2020 tentang pemnggunaan DBHCHT. Dalam PMK tersebut, penggunaan DBHCHT diantaranya untuk pembinaan lingkungan sosial yang mana salah satu program yang bisa dilakukan adalah pemberian BLT buruh rokok.

“Untuk saat ini sudah masuk dalam RKPD APBD Perubahan 2021. Selanjutnya, tentu harus menunggu pembahasan yang rencananya akan segera kami lakukan,”kata Bergas, Kamis (16/9).

Menurut Bergas, jumlah anggaran yang dialokasikan tersebut berdasarkan asumsi jumlah buruh yang terdaftar di semua pabrik rokok yang ada di Kudus. Besaran BLT yang diberikan rencananya sebesar Rp 300 ribu yang akan diberikan selama dua kali pencairan.

“Data 70 ribu buruh rokok tersebut, merupakan data terbaru di Dinas Ketenagakerjaan Perindustrian Koperasi dan UKM Kabupaten Kudus. Sementara data yang diajukan dan berasal dari sepuluh pabrik rokok legal di Kabupaten Kudus berada di angka 61 ribu. Tapi, kami mencoba memilih langkah aman dengan mengalokasikan anggaran secara maksimal,”tambahnya.

Bergas menambahkan, data buruh rokok yang akan mendapat BLT tersebut nantinya akan diverifikasi oleh Dinas Tenaga Kerja Koperasi dan UMKM. Sementara, untuk teknis dan penyalurannya sendiri, akan dilakuan oleh Sekretariat Daerah (Setda) Kudus melalui Bagian Perekonomian.

“Penyalurannya oleh Setda, sedangkan proses verifikasinya melalui Dinas Tenaga Kerja,”paparnya.

Terpisah, Kabag Perekonomian Setda Kudus Dwi Agung Hartono mengungkapkan, meski sudah diajukan dalam RKPD APBD Perubahan 2021, namun untuk kepastian jumlah alokasi hingga jumlah serta kriteria buruh rokok yang berhak menerima BLT masih menunggu aturan teknis dari Provinsi.

Pasalnya, penyaluran BLT bagi buruh rokok tak hanya dilakukan Pemkab Kudus, tapi juga oleh Pemprov Jateng.

“Jadi, harus ada keseragaman regulasi. Oleh karena itu, kami masih menunggu aturan teknis dari Pemprov Jateng,”kata Agung.

Hanya saja, berdasarkan hasil rapat virtual dengan Kementerian Perindustrian, buruh rokok yang berhak mendapatkan BLT adalah buruh yang terkait langsung dengan proses produksi baik yang berstatus buruh tetap, paruh waktu maupun tenaga borong.

“Namun tenaga administrasi, sekuriti,  sales/marketing hingga distributor tidak masuk dalam kriteria penerima,”tandasnya.

Tm-Ab

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini