blank
  1. TEGAL (SUARABARU.ID) – Selama semester satu tahun 2021 dinamika perekonomian daerah sangat dipengaruhi oleh kondisi perekonomian secara nasional maupun global yang saat ini masih penuh dengan ketidakpastian akibat adanya pandemi covid-19 menjadi daya beli masyarakat Kota Tegal semakin menurun yang mengakibatkan penurunan pada sektor pendapatan daerah.
blank
NOTA KEUANGAN – Melalui Rapat Paripurna DPRD Wali Kota Tegal Dedy Yon Supriono menyampaikan Nota Keuangan Tahun Anggaran 2021. (foto: nino moebi)

Hal tersebut disampaikan Wali Kota Tegal Dedy Yon Supriyono pada Rapat Paripurna Pengantar Nota Keuangan Rancangan Peraturan Daerah Kota Tegal tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Tegal Tahun Anggaran 2021, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Tegal, (13/9/2021).

Pendapatan Daerah pada tahun anggaran 2021 sebelum perubahan sebesar Rp 1.110.518.197.000 direncanakan menjadi sebesar Rp 1.047.486.731.500 sehingga terjadi penurunan sebesar Rp 63.031.465.500,- atau (5,68 persen). Pendapatan daerah tersebut terdiri dari Pendapatan Asli Daerah yang sebelum perubahan Rp 372.133.887.000 direncanakan menjadi sebesar Rp.317.488.238.500 sehingga terjadi penurunan sebesar Rp 54.645.648.500,- atau (14,68 persen). Penurunan tersebut berasal dari pendapatan pajak daerah turun sebesar Rp 10.000.000.000 atau (9,43 persen) dari retribusi daerah turun sebesar Rp 3.932.053.000 atau (9,55 persen) dan dari lain-lain pendapatan asli daerah yang sah turun sebesar Rp 40.717.826.500 atau (19,23 persen).

Pendapatan transfer pada perubahan APBD menyesuaikan peraturan menteri keuangan nomor 17/PMK.07/2021 tentang pengelolaan transfer ke daerah dan dana desa dalam rangka mendukung penanganan pandemi covid-19 dan surat dari Gubernur Jawa Tengah Nomor 900/0016333 tanggal 18 desember 2020.
Pendapatan dari dana transfer sebelum perubahan sebesar Rp 709.307.110.000 direncanakan menjadi sebesar Rp 699.485.553.000 sehingga terjadi penurunan sebesar Rp 9.821.557.000 atau (1,38 persen). pendapatan transfer terdiri dari pendapatan transfer Pemerintah Pusat semula sebesar Rp 632.497.510.000 direncanakan menjadi sebesar Rp 616.137.902.000 sehingga mengalami penurunan sebesar Rp 16.359.608.000 atau (2,59 persen) sedangkan untuk pendapatan transfer antar daerah anggaran semula sebesar Rp 76.809.600.000 direncanakan menjadi sebesar Rp 83.347.651.000 sehingga mengalami kenaikan sebesar Rp 6.538.051.000,- atau (8,51 persen).
Sedangkan penerimaan dari lain-lain pendapatan daerah yang sah sebelum perubahan sebesar Rp 29.077.200.000 direncanakan menjadi sebesar Rp 30.512.940.000 sehingga terjadi kenaikan sebesar Rp 1.435.740.000 atau 4,94 persen kenaikan tersebut dari pendapatan hibah dana BOS.

Sedangkan untuk belanja daerah secara umum anggaran belanja daerah sebelum perubahan sebesar Rp 1.257.032.719.040 direncanakan menjadi sebesar Rp 1.242.792.214.088 sehingga mengalami penurunan sebesar Rp. 14.240.504.952 atau (1,13 persen).

Belanja terdiri dari belanja operasi sebelum perubahan sebesar Rp 1.050.065.476.474 direncanakan menjadi sebesar Rp 1.052.012.065.596 mengalami kenaikan sebesar Rp 1.946.589.122 belanja modal sebelum perubahan sebesar Rp 182.467.242.566 direncanakan menjadi sebesar Rp 170.780.148.492 sehingga mengalami penurunan sebesar Rp 11.687.094.074 belanja tidak terduga sebelum perubahan sebesar Rp 24.500.000.000 direncanakan menjadi sebesar Rp 20.000.000.000 sehingga mengalami penurunan sebesar Rp 4.500.000.000. Dari perangkaan tersebut, defisit APBD semula sebesar Rp 146.514.522.040 direncanakan menjadi sebesar Rp 195.305.482.588 sehingga mengalami kenaikan sebesar Rp 48.790.960.548 atau 33,30 persen.

Nino Moebi

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini