SEMARANG (SUARABARU.ID) – Terkait pemenuhan Hak Asasi Manusia (HAM), Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Semarang menghadirkan Pos Layanan Pengaduan HAM, yakni Pelayanan Komunikasi Masyarakat (Yankomas).
Hadir satu pintu dengan pelayanan lainnya, petugas siap menerima setiap laporan adanya dugaan pelanggaran HAM khususnya terhadap narapidana maupun masyarakat.
Kalapas Semarang, Supriyanto menyampaikan, sesuai tujuan pemasyarakatan yaitu membentuk warga binaan agar menjadi manusia seutuhnya, menyadari kesalahan, memperbaiki diri dan tidak mengulangi tindak pidana sehingga dapat diterima kembali oleh lingkungan masyarakat.
“Keberadaan Yankomas di Lapas Semarang cukup membantu bagi mereka, terutama tahanan untuk berkonsultasi tentang perkara yang sedang mereka hadapi,” ungkap Supriyanto, Senin (13/9/2021).
Menurutnya, Yankomas sebagai wadah yang menjadi akses bagi masyarakat untuk melaporkan dugaan pelanggaran HAM.
“Sejauh ini kami telah bekerja sama dengan Perhimpunan Advokad Indonesia (PERADI) Semarang, LBH Rumah Pancasila, LBH Mawar Sharon Semarang, Gerakan Rakyat Anti Madat (GERAM) serta lembaga hukum lainnya.
Alhamdulillah keberadaan lembaga ini sangat membantu dan dapat diterima oleh masyarakat,” tambahnya.
Diharapkan penempatan Pelayanan Komunikasi Masyarakat dapat segera terwujud sehingga masyarakat bisa segera merasakan manfaatnya.
Ning