SEMARANG (SUARABARU.ID) – Terkait berita oknum dokter yang diperiksa Polda Jateng setelah kepergok mencampurkan sperma ke makanan istri temannya, Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Kota Semarang, dokter Elang Sumambar menyatakan akan mengikuti penyelidikan dan penyidikan yang tengah dilakukan kepolisian.
“Sebaiknya kita ikuti dulu penyelidikan dan penyidikan yang sedang dilakukan pihak Polda Jawa Tengah,” ujar dokter Elang kepada Suarabaru.id,” Senin (13/9/2021).
Dokter Elang mengaku masih terus memantau ulah oknum dokter yang kini tengah diproses pihak Polda Jawa Tengah itu.
Menurut dokter Elang, jika dilihat dari berita yang tersebar di media sosial, sebaiknya oknum tersebut periksa psikiater dahulu. “Jika dilihat dari berita di media sosial, sebaiknya oknum tersebut periksa dahulu ke psikiater,” ucapnya.
Terkait etika, dokter Elang belum bisa menyampaikannya, katena pihaknya belum memeriksa yang bersangkutan.
“Untuk etika kami belum bisa bicara, karena kami belum periksa yang bersangkutan,” tandasnya.
Sebelumnya diberitakan seorang dokter berinisial DP, harus berurusan dengan Polda Jateng setelah kepergok mencampurkan sperma ke makanan istri temannya.
“Tersangka dr DP sudah menjalani pemeriksaan di Ditkrimum Polda Jateng. Surat penyidikan dan penetapan tersangkanya sudah lengkap,” ungkap Kapolda Jateng, Irjen Pol Drs. Ahmad Luthfi melalui Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol M Iqbal Alqudusy, Senin (13/9/2021).
Menurut Iqbal, perbuatan tidak terpuji itu dilaporkan seorang ibu rumah tangga bernama DW. Perempuan 31 tahun itu diketahui tinggal satu kontrakan dengan dokter DP di wilayah Gajahmungkur, Kota Semarang.
Berdasarkan informasi, suami DW adalah sejawat DP dalam menempuh pendidikan dokter spesialis (PPDS) di salah satu universitas di Semarang.
“Kecurigaan pelapor bermula dari makanan yang sering berubah bentuk dan tudung saji di atas meja yang sering berubah posisi,” jelas Iqbal.
Karena keanehan itu, pelapor merekam situasi ditempat makan menggunakan iPad miliknya.
Dari rekaman iPad itu diketahui saat pelapor mandi, DP tampak keluar dari kamar mandi lain dan tiba-tiba melakukan onani. Setelah klimaks, dia mencampurkan spermanya ke dalam makanan milik DW.
“Tersangka duduk di dekat tempat makan. Setelah itu tersangka melakukan, maaf, onani, kemudian membuka tudung saji dan mengadukkan spermanya ke dalam makanan milik pelapor. Kejadian tersebut sudah dilakukan beberapa kali,” tambah Iqbal.
Diungkapkan Iqbal, antara kamar mandi yang digunakan pelapor dan tersangka terdapat lubang kecil yang memungkinkan tersangka untuk mengintip saat pelapor mandi.
Akibat perbuatannya, tersangka diancam dengan Pasal 281 ayat (1) KUHP tentang kejahatan terhadap kesopanan.
Ning