blank
Pasar Kliwon Kudus. foto:dok/Suarabaru.id

KUDUS (SUARABARU.ID) – Dinas Perdagangan Kabupaten Kudus, bakal memberlakukan aturan sewa kios di Pasar Kliwon dibayarkan setiap bulan dari sebelumnya setiap tahun bersamaan dengan pembayaran retribusi pasar tradisional yang diberlakukan secara elektronik sebagai upaya menekan tunggakan.

“Tercatat angka tunggakan retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah (PKD) atau sewa kios di Pasar Kliwon Kudus per April 2021 mencapai Rp7 miliar. Untuk itulah, perlu ada strategi agar pedagang mau melunasinya karena saat ini bertepatan dengan pembaruan kontrak sewa kios,” kata Kepala Bidang Pengelolaan Pasar Dinas Perdagangan Kudus Albertus Harys Yunanto, Kamis (10/9).

Jika sebelumnya sewa kios dibayar per tahun, kata dia, nantinya harus dibayar setiap bulan sebagai langkah antisipasi tunggakan, setelah sebelumnya dilakukan berbagai upaya namun belum maksimal. Mulai dari pemasangan stiker yang berisi tulisan “belum membayar retribusi PKD” hingga ancaman pencabutan izin pendasaran.

Ia meminta pedagang segera melunasi tunggakannya itu karena tanpa adanya pelunasan, maka pedagang tidak bisa memperpanjang sewa kios karena bangunan pasar merupakan milik Pemkab Kudus.

Pemberlakuan pembayaran sewa kios setiap bulan berlaku efektif pada awal tahun 2022, sedangkan tahun ini masih diupayakan penagihan terhadap pedagang yang menunggak sewa kios hingga ada yang mencapai 2 tahun belum membayar dengan nilai tunggakan tertinggi hingga Rp50-an juta.

Kepala Pasar Kliwon Kadari menambahkan dari angka tunggakan sewa kios yang sebelumnya disebutkan hingga Rp7 miliar, saat ini sudah ada pemasukan sebesar Rp400 juta sehingga angka tunggakan juga mulai berkurang.

“Pedagang yang hendak memperpanjang sewa kios, memang diwajibkan melunasi terlebih dahulu tunggakan sewanya. Jika diberikan kelonggaran, maka tahun berikutnya akan melakukan hal serupa sehingga tahun ini targetnya semua harus lunas,” ujarnya.

Berdasarkan data April 2021, total pedagang yang menunggak sebanyak 2.417 pedagang yang nilai tunggakannya mencapai Rp7 miliar, sedangkan saat ini sudah ada pembayaran sebesar Rp400 juta. Nilai tunggakan dari masing-masing pedagang bervariasi karena disesuaikan dengan luas kios yang disewa.

Pedagang yang menunggak, ada yang beralasan belum memiliki uang dan ada yang berpegangan pada surat hak guna bangunan (HGB) hingga tahun 2021, meskipun statusnya berakhir pada tahun 2016.

Akan tetapi, efektif penarikan sewa kios dilakukan tahun 2018 setelah para pedagang menandatangani surat perjanjian sewa karena sebelumnya belum 100 persen pedagang menandatanganinya. Sedangkan pedagang yang belum mengikat kontrak secara otomatis belum membayar sewa kios sejak tahun 2016.

Di Pasar Kliwon Kudus terdapat 36 ruko, 863 kios dan 1.356 los dengan jumlah total pedagang mencapai 2.500 pedagang. Adapun tarif sewa kios maupun ruko per meter persegi Rp500 per meter persegi per hari, sedangkan los sebesar Rp250 per meter persegi per hari.

Tm-Ab

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini