blank
Personel Polresta Banyumas saat mengamankan aksi unjuk rasa yang digelar Aliansi BEM Se-Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto saat pengukuhan Jaksa Agung ST Burhanuddin sebagai profesor di Auditorium Graha Widyatama, Unsoed Purwokerto, Jumat (10/9/2021). ANTARA

PURWOKERTO, (SUARABARU.ID) – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banyumas mengamankan sidang senat terbuka dalam rangka pengukuhan Jaksa Agung ST Burhanuddin sebagai profesor bidang ilmu hukum pidana Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah.

“Bukan karena masalah demo saja, tetapi bagaimana kita menjadi tuan rumah yang baik. Unsoed itu bagian dari Banyumas, mau enggak mau, suka enggak suka, Unsoed itu adalah bagian dari Kabupaten Banyumas,” kata Kepala Polresta Banyumas Komisaris Besar M Firman L Hakim di sela pengamanan sidang senat terbuka yang digelar di Auditorium Graha Widyatama, Unsoed Purwokerto, Jumat.

Oleh karena itu, dia mengajak semua lapisan masyarakat, termasuk mahasiswa untuk berpartisipasi menjaga tamu-tamu yang hadir dalam sidang senat terbuka di Unsoed agar acara tersebut sukses dan protokol kesehatan mantap.

Menurut dia, hal itu disebabkan tamu yang hadir dalam sidang senat tersebut bukanlah orang sembarangan karena salah satunya adalah Jaksa Agung ST Burhanuddin.

Ia mengatakan pihaknya melibatkan sekitar 400 personel yang meliputi anggota Polresta Banyumas, Brimob Polda Jateng, dan TNI dalam pengamanan kegiatan tersebut.

Terkait dengan aksi unjuk rasa yang digelar Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Se-Unsoed di sekitar Auditorium Graha Widyatama, Kapolresta mengharapkan tidak ada aksi lanjutan setelah sidang senat terbuka pengukuhan Jaksa Agung ST Burhanuddin sebagai profesor tersebut.

“Kami persuasif, mudah-mudahan adik-adik (mahasiswa) yang melaksanakan orasi tidak over,” katanya.

Sementara dalam aksi unjuk rasa yang digelar Aliansi BEM Se-Unsoed, mahasiswa menuntut Jaksa Agung ST Burhanuddin menyelesaikan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat yang direkomendasikan Komnas HAM, seperti Kasus Semanggi 1 dan Semanggi 2.

“Kami tidak mempermasalahkan dengan pemberian gelar profesor, yang kami permasalahkan adalah berbagai pelanggaran HAM berat Indonesia yang tidak kunjung diselesaikan oleh beliau,” kata Presiden BEM Unsoed Fakhrul Firdausi.

Oleh karena itu, kata dia, pihaknya menuntut Jaksa Agung ST Burhanuddin melaksanakan perintah Presiden Joko Widodo untuk menyelesaikan pelanggaran HAM masa lalu.

Antara

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini