JEPARA (SUARABARU.ID) – Wakil Ketua DPC PKB Jepara Zakariya Anshori dan tokoh muda Jepara Eman Pramono, sepakat. Nama-nama anggota DPRD yang mendukung dan menolak interpelasi DPRD terkait dengan pembebasan sementara Sekda Jepara Edy Sujatmiko S.Sos, MM, MH dari jabatannya oleh Bupati Jepara Dian Kristiandi, S.Sos harus dibuka ke publik. Disamping itu media harus hadir untuk mengawal proses ini sebagai pelaksanaan fungsi kontrol media terhadap jalanya pemerintahan.
“Mestinya sebagai anggota dewan yang terhormat mereka lebih gentle karena ketika dipilih pada pemilu 2019 lalu berdasarkan suara terbanyak yang dicoblos by name. Karena itu harus diumumkan posisinya. Jangan sampai masyarakat justru disandra dengan ketidak pastian dan bertanya tentang tugas-tugas pegawasan yang telah dilakukan oleh dewan itu seperti,” ujar Zakariya Anshori yang akrab disapa Yankz.
Sementara Eman Pramono menilai, Hak Interpelasi untuk meminta keterangan kepada Bupati Jepara Dian Kristiandi mengenai kebijakan pemberhentian sekda jepara yang pada akhirnya di cabut kembali adalah perlu dan penting. “Pemimpin tidak boleh sembarangan dan srampangan menggunakan kewenangannya. Harus dipertanggungjawabkan dan masyarakat berhak tau,” tegas Eman Pramono
Untuk itu hak interpelasi yang digagas anggota DPRD perlu didukung. “Adapun siapa-siapa yg turut mengusulkan dan yang tidak mendukung juga perlu dibuka untuk diketahui masyarakat,” tambah Eman Pramono.
Disisi lain Zakariya Anshori juga mengungkapkan keheranannya. “Nama nama-nama inisiator Hak Interpelasi di DPRD Jepara kok sama misteriusnya dengan dugaan pelanggaran disiplin berat yang dialamatkan kepada Sekda” ujar Zakariya Anshori. Mestinya para inisiator ini lebih terbuka dalam menyampaikan aspirasi rakyat yang diwakilinya.
Nalar politiknya, tanggung jawab elektoral ini mestinya juga berlaku secara personal dan terbuka. Biar masyarakat tahu betul siapa 49 anggota dewan yang benar-benar memperjuangkan aspirasi rakyat yang konon dari PDI, Nasdem, PKB dan Gerindra.
“Kabarnya ada 6 dari PDI itu siapa saja, dari Nasdem, PKB dan Gerindra siapa saja, jadi masyarakat tahu secara gamblang. Andai jumlah anggota fraksi PDIP ada 8, lalu Nasdem 6, PKB 6 dan Gerindra 5, sudah 25., artinya sudah 50 % satu. Misalnya ditambah PPP ada 10, PKS ada 2, Golkar ada 4, maka syarat 50% sudah nyata-nyata terlampaui”, kata Zakariya.
“Apalagi kalau mengacu pada partai pendukung saat Pilbup 2017, mayoritas anggota DPRD 2014-2019 yang sekarang masih duduk di dewan adalah bukan berasal dari partai pendukung maupun pengusung bupati sekarang. Apalagi 6 anggota fraksi PDI P yang merupaka satu-satnya partai pendukung dan pengusung sudah menyatakan mendukung hak interpelasi.
“Warga masyarakat Jepara saat ini menunggu dinamika politik yang sedang berlangsung di Taman Sari. Benarkah untuk memperjuang hak konstitusionalnya, atau sekedar sinetron atau drakor saja,” tegas Zakariya Anshori.
Jangan-jangan Hak Interpelasi ini menguap begitu saja karena aspirasinya yang berdampak pada naiknya pendapatan telah disetujui dan masuk dalam aplikasi sistem informasi pembangunan daerah (SIPD), ujar Yankz keras.
Hadepe – Ulil Abshor – Alvaros