BATANG (SUARABARU.ID) – Teka-Teki penemuan mayat perempuan yang diketahui bernama Penta Febrilia (24) di Kabupaten Batang akhirnya terungkap. Dalam mengungkap kasus yang terjadi pada bulan Juni 2021 lalu ini, Polres Batang di-back-up oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jateng.
Pengungkapan kasus ini dpimpin oleh Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Pol Djuhandani Raharjo didampingi Kapolres Batang AKBP Edwin Louis Sengka.
“Kerja keras Polres Batang dan Resmob Polda Jateng selama 2 bulan ini akhirnya membuahkan hasil dengan menangkap pelaku beserta alat buktinya,” terang Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Pol Djuhandani saat konferensi pers di Mapolres Batang, Jumat (3/9/2021).
Pengungkapan ini sebagai wujud konsistensi Polri, dalam mengungkap kasus kriminal dan penegakan hukum secara professional dan proporsional tanpa pandang bulu. Adapun Polres Batang telah menetapkan satu orang laki-laki tersangka tunggal berinisial SS (24) yang beralamat di Desa Klidanglor Batang.
Sebanyak 21 adegan prarekontruksi, telah dilaksanakan sampai kasus ini mendapatkan titik terang, Kapolres Batang mengungkap motif dari pembunuhan ini adalah balas dendam. “Motifnya balas dendam karena pelaku dan korban ini sudah bertunangan namun diputuskan secara sepihak,” ungkap AKBP Edwin.
Dibunuh Bekas Tunangan
Lebih lanjut Kapolres menerangkan, pelaku membunuh korban di kamar mandi di kantor pengolahan ikan tempat korban bekerja di Desa Karang Widoro Karangasem Utara, Batang dengan cara mencekik leher korban dengan handuk sampai korban meninggal dunia.
“Dua hari setelah itu (pembunuhan) dilakukan, barulah ada tanda-tanda dari masyarakat yang mencium bau yang tidak enak, setelah didobrak pintu kantor maka ditemukan sosok mayat ini,” tutur Kapolres.
Saat ditanya perihal unsur kesengajaan, Kapolres menerangkan, “Untuk sementara kasus ini masih pendalaman tapi dapat kita simpulkan bahwa pembunuhan ini terjadi secara spontanitas,” ujarnya.
Pelaku kini terancam dengan Pasal 338 KUHPidana dan Pasal 351 ayat (3) KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana penjara selama 8 (delapan) tahun.
Absa