SLAWI (SUARABARU.ID) – Lembaga Dewan Adat Kraton Surakarta Hadiningrat menyebut bahwa Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tegal tidak memegang komitmen atas kesepakatan pelaksanaan Jamasan Astana Sinuwun Sunan Hamangkurat Agung pada tiap 25 Suro bertepatan dengan Jumat (3/9/2021) di Dusun Pekuncen, Desa Pesarean, Kecamatan Adiwerna, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah.
Keterangan tersebut disampaikan oleh Pengageng Lembaga Dewan Adat Karaton Surakarta Hadiningrat Dra GKR Koes Moertiyah M.Pd usai acara jamasan Jumat, (3/9/2021) menanggapi pelaksanaan jamasan sebelumnya.
Sebelumnya jamasan dilaksanakan pada Minggu (29/08/2021) lalu hadir Pengageng Karaton Kasunanan Surakarta Hadiningrat Kanjeng Gusti Pangeran Haryo (KGPH) Adipati Dipokusumo dan juga Bupati Tegal Umi Azizah.
Rombongan dari Solo dipimpin oleh Pengageng Lembaga Dewan Adat Karaton Surakarta Hadiningrat Dra GKR Koes Moertiyah M.Pd yang dikenal dengan Gusti Mung tiba di lokasi makam pukul 08.00.
“Serangkaian pelakasanaan upacara jamasan dimulai sejak tiga hari yang lalu dengan membikin (wilujengan) kelambu di Surakarta. Tadi malam Jumat terakhir bulan Suro (25 Suro) kami sanggarkan (ujubke) bahwa ini akan dipakai oleh Eyang Amangkurat Agung di Sasono Sumewo pagelaran Karaton,” kata Gus Mung.
Jamasan diawali dengan tahlil, dzikir dan syahadat Qurais juga sholawat Sultan Agungan karena kata Gus Mung, beliau adalah putra Eyang Sultan Agung Prabu Hadi Hanyokrokusumo yang menciptakan sahadat Qurais.
Gusti Mung yang merupakan putri Pakubuwono XII didampingi Hanung Gusti Pangeran Haryo (HGPH) Mangkubumi merupakan putra tertua dari Sinuhun Pakubuwono XIII bersama Sentono-sentono dalem mulai dari trah Pakubuwono ke II sampai ke Pakubuwono ke XIII.
“Kami yang ada di Lembaga Adat ini sudah 18 Tahun mengadakan upacara jamasan walaupun sebelumnya pernah ada tapi sejak Tahun 1945 ditiadakan dan Tahun 2021 baru diadakan lagi jamasan mengganti Klambu,” ujar Gusti Mung.
Gusti Mung menjelaskan, jamasan dilaksankan pada 25 Suro karena pada 17 Tahun lalu sudah disepakati baik dari Lembaga Adat Karaton Surakarta maupun dengan Pemerintah Kabupaten Tegal.
“Kami sendiri tetap konsisten memegang janji atau komitmen bahwa setiap tanggal 25 Suro melaksanakan jamasan. Jadi kalau ada yang mendahului atau mengganti setelahnya itu berarti sudah menyalahi komitmen. Kami sendiri yang sudah kita aturkan kepada Eyang Sinuhun Amangkurat Agung,” ungkap Gusti Mung.
Gusti Mung berharap semoga di tahun mendatang masyarakat disini semakin paham dan semakin ikut serta untuk uri-uri pesarean ini.
Adanya pelaksanaan jamasan yang telah dilakukan sebelumnya Gusti Mung tidak mau menyalahkan. “Saya ga bisa menyalahkan. Karena ada yang menginginkan, menyalahi komitmen. Karena komitmen dari awal kita dengan pihak Kabupaten Tegal itu setiap tanggal 25 Suro.
Dikatakan, sebetulnya kami sendiri dari Lembaga Adat sudah menyampaikan, menanyakan keikutsertaan Pemerintah Kabupaten Tegal dalam jamasan ini sejak bulan Juni 2021 sudah kami tanyakan dan tidak akan ikut.
Gusti Mung mengaku kaget ternyata mereka mengadakan sendiri. Tapi yang paling utama bagi kami. Kami kan anak keturunannya dan kebetulan kami adalah yang bekerja di Lembaga Karaton.
Gusti Mung menjelaskan, bahwa pelaksanaan jamasan sebelumnya merupakan dari pihak Sinuhun pribadi yang diutus adalah istrinya.
Nino Moebi