PANAMA CITY (SUARABARU.ID)– Kongres Panama dengan suara bulat mengesahkan rancangan undang-undang yang mengatur penggunaan ganja bagi kepentingan medis pada Senin (30/8/2021).
Panama menjadi negara pertama di kawasan Amerika Tengah yang mengambil langkah tersebut. Pengesahan RUU disetujui oleh 44 anggota parlemen dan tidak ada satu pun anggota yang memberikan suara menentang.
Melalui RUU itu, sebuah daftar akan dibuat untuk memasukkan nama-nama pasien yang mendapat izin menggunakan ganja. Izin juga akan diberikan pada penelitian lebih jauh soal pengobatan dengan ganja.
Baca Juga: 35 Orang Meninggal Akibat Wabah Diare di Nigeria
Ketua Kongres Panama Crispiano Adames memuji RUU tersebut sebagai langkah “inovatif”.
Ia menyebutkan bahwa banyak penyakit bisa ditangani dengan ganja begitu RUU tersebut sah menjadi undang-undang. RUU itu kini menunggu tanda tangan Presiden Laurentino Cortizo untuk dijadikan UU.
Ant-Claudia