JEPARA (SUARABARU.ID) – Meyusul keluarnya Peraturan Pemerintah (PP) 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang menetapkan FABA sebagai non limbah B3, maka PLN memastikan tidak akan membuang limbah tersebut.
“Bahkan akan lebih dioptimalkan pemanfaatannya, agar dapat memberikan nilai positif, ekonomis dan sosial atas limbah untuk masyarakat,” ujar Jatie Kuncara, Manajer Sub Bidang Aset Properti, Komunikasi & Umum (MSB ASP, Kom & Umum) PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangkitan Tanjung Jati B
Karena itu berbekal ijin dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Nomor : S.543/Menlhk/Setjen/PLB.3/8/2019 “Perihal Pernyataan Telah Terpenuhinya Pemenuhan Komitmen Izin Operasional Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun Untuk Penghasil PT PLN (Persero)”, limbah FABA PLTU Tanjung Jati B telah berhasil menjadikan berkah bagi masyarakat sekitar.
Menurut Jatie Kuncara, cara yang dilakukan adalah dengan mengolah fly ash dan bottom ash (FABA) menjadi batako, paving dan beton pracetak di rumah produksi FABA PLTU Tanjung Jati B. Hasilnya digunakan untuk bantuan CSR/TJSL PLN Tanjung Jati B.
Bantuan berupa pembangunan rumah warga tidak mampu/tidak layak huni atau bedah rumah, pavingisasi halaman sekolah, tempat ibadah masjid, musholla, gereja serta pavingisasi jalan/gang di lingkungan sekitar PLTU Tanjung Jati B.
Jatie Kuncara menyatakan, kegiatan program CSR/TJSL bedah rumah warga kurang mampu dan tak layak huni ini bertujuan membantu dan menyejahterakan masyarakat setempat yang rumahnya tidak layak huni. Hal ini merupakan salah satu cara pemanfaatan FABA PLTU batubara yang dikelola secara mandiri.
Ia juga mengungkapkan, pada bulan September 2019 hingga pertengahan Agustus 2021 PLN UIK TJB mulai merenovasi dan merehab beberapa rumah warga sekitar yang kurang mampu di desa sekitar PLTU Tanjung Jati B. “ Rumah yang sudah terbangun sekitar 11 rumah warga yang meliputi rumah warga di Desa Tubanan, Desa Kaliaman, Desa Bondo, Desa Kancilan, Desa Wedelan dan Desa Jerukwangi,” ujar Jatie Kuncara
Kegiatan CSR/TJSL bedah rumah ini dilatarbelakangi masih banyaknya warga sekitar PLTU Tanjung Jati B Jepara yang memiliki rumah tak layak huni. Seperti rumah milik Rofiq, di Dukuh Margokerto, Desa Bondo, Kec. Bangsri, Kab. Jepara, Jawa Tengah dan rumah milik Samsuri dan Sutinah di Desa Kaliaman, Kec. Kembang, Kab. Jepara.
Kegiatan PLN Peduli ini mendapat apresiasi dari pemerintah desa setempat. Sebab semua proses kegiatan bedah rumah tidak layak huni sudah dilakukan koordinasi dan komunikasi serta mendengarkan saran dan masukan dari masing-masing Pemerintah Desa setempat untuk pelaksanaan dan perijinannya.
Menurut Jatie Kuncara, satu rumah yang dibangun adalah tipe 72 dengan kebutuhan sekitar 1.600 batako yang menyerap kurang lebih 11 Ton FABA. “Meskipun terbuat dari limbah batu bara, namun kualitas kekuatan bangunannya tidak kalah baiknya dengan kualitas batako dan paving pabrikan umumnya,”ujarnya.
Sampai saat ini, produk olahan FABA PLTU Tanjung Jati B masih digunakan sendiri dan terbatas oleh PLN UIK TJB untuk bantuan bedah rumah tak layak huni warga sekitar yang kurang mampu dan terbatas memenuhi permintaan warga masyarakat yang membutuhkan paving untuk pavingisasi halaman sekolah, tempat ibadah dan jalan/gang di sekitar PLTU Tanjung Jati B dan tidak diperjualbelikan keluar.
Menurut MSB ASP, Kom & Umum) PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangkitan Tanjung Jati B, pemanfaatan limbah FABA olahan paving dan batako dari PLTU Tanjung Jati B dalam pembangunan infrastruktur kedepannya dapat terus berkembang karena banyaknya manfaat yang dapat diperoleh.
Hadepe