SLAWI (SUARABARU.ID) – Perlakuan bejad seorang ayah di Tegal, Asari (54), warga Desa Proto RT 03 RW 03, Kecamatan Kedungwuni, Kabupaten Pekalongan, dilaporkan ke polisi karena telah mencabuli anak tirinya JS (11). Mirisnya, korban merupakan berkebutuhan khusus (down syndrome).
Pelaku dilaporkan oleh istrinya sendiri dan akhirnya diamankan petugas Unit PPA Satreskrim Polres Tegal.
“Tersangka melakukan peebuatan cabul terhadap korban saat ibunya keluar rumah untuk membeli sarapan,” kata Kasat Reskrim Polres Tegal, AKP I Dewa Gede Ditya di kantornya Selasa (24/8/2021).
AKP I Dewa Gede Ditya menyampaikan, tersangka mengakui telah mencabuli anak tirinya sebanyak lima kali. Semua perbuatannya dilakukan tersangka di rumah kontrakan di daerah Pekauman Kulon, Kecamatan Dukuhturi, Kabupaten Tegal.
Dewa menambahkan, awalnya tersangka meraba-raba tubuh korban. Setelah itu, tersangka menyetubuhi korban.
Perbuatan tersangka terungkap berawal dari kecurigaan ibu korban yang mendapati baju anaknya terbuka.
“Ibu korban curiga, baju yang dipakai anaknya acak-acakan. Setelah diperiksa ternyata juga ada bekas cairan sperma. Itu diperkuat dengan isyarat yang diberikan korban kepada ibunya,” kata Dewa.
Dari kecurigaan tersebut, lanjut Dewa, ibu korban melaporkan tersangka ke polisi yang tidak lain merupakan suaminya sendiri.
Penyidik telah memeriksakan kondisi psikologis korban ke RSUD Kardinah Kota Tegal dan melakukan visum di RS Adela Slawi.
Pakaian korban yang terdapat bercak sperma tersangka telah diamankan sebagai barang bukti.
Atas perbuatannya tersangka kenakan pasal 81 UU RI Nomor 17/2016, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Nino Moebi