JEPARA (SUARABARU.ID) – “Sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) dirinya akan taat pada proses hukum dan berharap semuanya diselesaikan dengan dasar dan aturan hukum yang benar,” ujar Sekda Jepara Edy Sujatmiko, S.Sos, MM, MH yang sejak tanggal 9 Agustus 2021 telah dibebaskan sementara dari jabatannya melalui Surat Keputusan Bupati Jepara No. 867 / 19 / 2021 yang ditandatangani oleh Dian Kristiandi, S.Sos.
“Namun sampai Minggu (22/8-2021) siang belum ada undangan untuk dilakukan pemeriksaan terhadap pelanggaran disiplin berat sebagaimana pasal 27 ayat 1 Peraturan Pemerintah No. 53 tahun 2010 sebagaimana disangkakan kepada saya,” ungkap Edy Sujatmiko yang telah mengabdi sebagai ASN di Jepara selama 34 tahun.
Ia juga menjelaskan, setelah melakukan tabayun kepada Bupati Jepara untuk meminta klarfikasi terhadap pelanggaran disiplin yang disangkakan, belum ada juga pihak-pihak yang memfasilitasi pertemuan. “Kami justru menunggu agar semua menjadi terang benderang dan masyarakat mengetahui duduk persoalan sebenarnya,” ujarnya.
Sampai saat ini walaupun banyak kalangan yang memintanya untuk menyelesaikan melalui gugatan tata usaha negara di PTUN atau pengadilan negeri, menurut Edy sampai saat ini dirinya belum berfikir kesana. “Saya ingin fokus menghadapi pemeriksaan atas dugaan disiplin berat yang disangkakan telah saya lakukan,” ujarnya.
Sebagaimana ketentuan pasal 27 ayat 1 Peraturan Pemerintah No. 53 tahun 2010, mestinya pemeriksaan terhadap Edy Sujatmiko dilakukan bersamaan dengan pembebasan sementara yang bersangkutan dari tugasnya sebagai sekda. Kini setelah 13 hari dari ditermanya SK, Edy belum juga diperiksa.
Hadepe