blank
Sekda Jepara Edy Sujatmiko, S.Sos, MM, MH yangdibebesakan sementara dari jabatannya sejak 9 Agustus 2021 lalu

JEPARA (SUARABARU.ID) – “Sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) dirinya akan taat pada proses hukum dan berharap semuanya diselesaikan dengan dasar dan aturan hukum yang benar,”  ujar Sekda Jepara Edy Sujatmiko, S.Sos, MM, MH  yang sejak tanggal 9 Agustus 2021 telah dibebaskan sementara dari jabatannya melalui  Surat Keputusan Bupati  Jepara  No. 867 / 19 / 2021 yang ditandatangani oleh  Dian Kristiandi, S.Sos.

blank

“Namun sampai Minggu (22/8-2021) siang belum ada undangan untuk dilakukan pemeriksaan terhadap  pelanggaran disiplin berat sebagaimana  pasal 27  ayat 1 Peraturan Pemerintah No. 53 tahun 2010 sebagaimana disangkakan kepada saya,” ungkap Edy Sujatmiko yang telah mengabdi sebagai ASN di Jepara  selama 34 tahun.

blank

Ia juga menjelaskan, setelah melakukan tabayun kepada Bupati Jepara  untuk meminta klarfikasi terhadap pelanggaran disiplin yang disangkakan, belum ada juga pihak-pihak yang memfasilitasi pertemuan. “Kami justru menunggu agar semua menjadi terang benderang dan masyarakat mengetahui duduk persoalan sebenarnya,” ujarnya.

blank

Sampai saat ini walaupun banyak kalangan yang memintanya untuk menyelesaikan melalui gugatan tata usaha negara di PTUN atau pengadilan negeri, menurut Edy  sampai saat ini dirinya belum berfikir kesana. “Saya ingin fokus menghadapi pemeriksaan atas  dugaan disiplin berat yang disangkakan telah  saya lakukan,” ujarnya.

blank

Sebagaimana ketentuan  pasal 27 ayat 1 Peraturan Pemerintah No. 53 tahun 2010, mestinya pemeriksaan terhadap Edy Sujatmiko dilakukan bersamaan dengan  pembebasan sementara yang bersangkutan  dari tugasnya sebagai sekda. Kini setelah 13 hari dari ditermanya SK, Edy belum juga diperiksa.

Hadepe