blank
Drs Hendro Martojo, MM, mantan Bupati Jepara tahun 2002-2012

JEPARA (SUARABARU.ID) – Mantan Bupati Jepara tahun 2002 -2012, Drs  Hendro Martojo, MM akhirya bersedia angkat bicara terkait dengan Pembebasan Sementara Sekda Jepara, Edy Sujatmiko, S.Sos, MM, MH dari jabatannya oleh Bupati Jepara  Dian Kristiandi, S.Sos yang  terus menimbulkan polimik dan kontroversi di tengah masyarakat.

Sebab Edy Sujatmiko yang dilantik oleh Bupati H. Ahmad Marzuqi SE tanggal  30 April 2019 itu belum juga diperiksa hingga Sabtu, (21 / 8-2021). Padahal berdasarkan PP tentang Disipilin PNS harusnya Edy Sujatmiko diperiksa begitu ia dibebaskan dari jabatannya.

Ada banyak saran dan bahkan kritik terhadap pencopotan Edy Sujatmiko, mulai Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pronowo, Komisioner Komisi Aparatur Sipil Negara, Mantan Sekda Provinsi Jawa Tengah, DPRD Jepara, warga masyarakat hingga para pengguna media sosial.

Namun Hendro Martojo yang memiliki rekam jejak panjang dalam birokrasi pemerintahan ini tidak bersedia bicara  terlampau dalam terhadap persoalan yang ada. Ia bahkan lebih banyak berbicara dengan penjelasan off the record.

“Saran terbaik adalah keduanya bersedia  duduk bersama untuk membicarakan persoalannya dan mencari kesepakatan bersama guna kebaikan Jepara. Jika tidak mungkin dilakukan,  Pemerintah Provinsi atau Kemendagri bisa  memfasilitasi pertemuan keduanya. Tentu dengan memperhatikan berbagai aturan dan bahkan undang-undang sebagai referensi yang jumlahnya cukup  banyak” ujar Hendro Martojo.

Hukum menurut Hendro Martojo adalah pilihan terakhir, jika musyawarah tidak bisa dilakukan. Pilihannya bisa melalui  pidana, perdata maupun hukum tata usaha negara.”Hasilnya tentu harus diterima semua fihak,” tambahnya.

Penyelesaian hukum

Sedangkan Nur Hidayat, Ketua Komisi  DPRD mengaku prihatin, ditengah usaha untuk melakukan pemulihan ekonomi dan penanganan Covid-19 justru terjadi kegaduhan di pemerintah kabupaten Jepara. “Harapan kami sebaiknya persoalan tersebur  diselesaikan secara kekeluargaan dan jangan mengedepankan ego sehingga terkesan menciderai perasaan masyarakat,” ujar Nur Hdayat.

Sementara Eman Pramono, tokoh muda Jepara justru menilai langkah hukum tepat untuk mengakhir kegaduhan yang berdampak pada kinerja pelayanan publik ini. Juga sekaligus jalan terbaik untuk mendudukan masalah pada tempatnya. ”Hukum akan memutuskan siapa yang salah dan benar,” ujar Pramono.

Hadepe-ua