kayu manis
Dua warga Kabupaten Magelang diamankan Polres Temanggung, karena diduga mencuri kayu keningar ( kayu manis) di hutan lindung Gunung Sumbing, dan masuk wilayah Desa Jetis, Kecamatan Selopampang, Kabupaten Temanggung. Foto: Yon

TEMANGGUNG (SUARABARU.ID)-Dua warga Kabupaten Magelang diamankan Polres Temanggung, karena diduga mencuri kayu keningar ( kayu manis) di hutan lindung Gunung Sumbing.

Hutan lindung lokasi pencurian tersebut masuk wilayah Desa Jetis, Kecamatan Selopampang, Kabupaten Temanggung.

“Kedua tersangka yang diamankan yakni berinisial  TM (37) warga Kecamatan Windusari, Kabupaten Magelang dan NA (20 ) warga Kecamatan Bandongan, Kabupaten Magelang,” kata Kapolres Temanggung AKBP Burhannudin, Jumat ( 20/8).

Burhannudin mengatakan, kedua tersangka tersebut melakukan pencurian kayu manis di kawasan hutan Gunung Sumbing  , sebanyak dua kali.

Menurutnya, pada aksinya yang  pertama beberapa waktu lalu, kedua tersangka berhasil mencuri puluhan kilogram kayu  manis,  Namun,pada aksinya yang kedua dan dilakukan pada 11 Juli 2021 lalu, kedua tersangka gagal membawa hasil curiannya, karena  dipergoki masyarakat setempat dan kemudian dilaporkan ke pihak Perhutani.

“Masyarakat yang curiga terhadap barang bawaan kedua pelaku, lalu menanyakan barang apa yang sedang dibawa. Kedua pelaku ini mengaku telah  memanen kayu manis yang ada di hutan lindung milik Perhutani,” katanya.

Menurutnya, dalam menjalankan aksinya kedua pelaku menggunakan alat pisau pengupas untuk menguliti pohon  Keningar tersebut. Dan kemudian dimasukkan ke dalam karung plastik yang telah disiapkan dari rumahnya.

Salah satu tersangka, NA mengaku dirinya nekat mencuri kayu manis milik Perhutani tersebut, karena terdesak kebutuhan uang untuk menghidupi keluarganya.

Ia juga  mengaku mengetahui lokasi hutan kayu manis tersebut, karena diberitahu oleh warga sekitar kalau di hutan lindung tersebut terdapat ribuan pohon kayu manis yang siap dipanen.

“Kayu manis yang telah dikupas dari pohonnya, kemudian dijual kepada seseorang di wilayah Kecamatan Kaliangkrik, Kabupaten Magelang dengan harga Rp 25.000 per kilogramnya,” akunya.

Atas perbuatan tersebut dijerat pasal 26 ke-19, pasak 78 jo pasal 50 ayat (2) huruf c Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta kerja, tentang perubahan atas beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.

Dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp3.500.000.000. Yon

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini