blank
Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara Prof Agus Pramusinto, MDA

JEPARA (SUARABARU.ID) – Pembebasan sementara  Edy Sujatmiko sebagai Sekertaris Daerah (Sekda) Kabupaten Jepara oleh Bupati Jepara Dian Kristiandi pada tanggal 9 Agustus 2021, mendapatkan perhatian serius dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Komisi in akan memberkan tanggapan secara resmi dan lengkap.

blank

Sebab oleh Undang-Undang No. 5 tahun 2014  Tentang Aparatur Sipil Negara, lembaga ini   memiliki kewenangan diantaranya mengawasi setiap tahapan proses pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi, diantaraya adalah jabatan Sekretaris Daerah. Juga melayani dan melindungi hak-hak ASN  yang diperlakukan tidak adil dalam pemenuhan hak-haknya.

blank

Apalagi Komisi ASN telah pernah menangani kasus yang dilaporkan Bupati Jepara pada November 2020  dan Mei 2021 terkait dengan kinerja Sekda yang dinilai rendah oleh tim yang dibentuk bupati hingga diusulkan untuk dimutasi.

Namun berdasarkan analisis dukumen, klarifikasi dan telaah terhadap peraturan perundang-undangan, tidak terbukti  Edy Sjatmiko  melakukan pelanggaran disiplin berat. Disamping itu kinerjanya juga baik.

blank

Sehingga tidak ada alasan untuk dilakukan  pembebasan dari jabatan Edy Sujatmiko sebagaimana diusulkan Bupati pada Mei 2021 untuk  dimutasi mengisi kekosongan JPT Pratama Staf Bidang Pembangunan, Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia.

Sehubungan  dengan laporan  hasil kinerja dan usulan pemberian rekomendasi   ini, KASN juga telah mengeluarkan surat rekomendasi yang ditujukan kepada Bupati Jepara Juni lalu.

blank

Terkait dengan kontroversi pembebasan sementara Edy Sujatmiko S.Sos, MM, MH, Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara Prof Agus Pramusinto, MDA yang dihubungi SUARABARU.ID melalui pesan WhatsApp menjelaskan, bahwa fihaknya sedang mengkaji serius persoalan Jepara.”Kami sudah mulai rapatkan Jumat kemarin dan mudah-mudahan hari Senin (16/8-2021) tuntas,”  ujarya.

blank

Menurut  Prof Agus Pramusinto, MDA, Komisi Aparatur Sipil Negara sedang meyiapkan tanggapan lengkap  secara resmi terkait dengan kasus pembebasan sementara Sekda Jepara . “Pesoalan ini sudah sangat ramai dan menganggu jalannya pemerintahan di daerah,” ujarya.

blankblank

Hadepe – Alvaros

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini