blank
Tersangka saat diwawancarai wartawan, hari ini. Foto: eko

KOTA MUNGKID(SUARABARU.ID)-Jajaran Polres Magelang berhasil menangkap pelaku pencurian beberapa apotek. Apotek menjadi sasaran pencurian uang dengan asumsi sejak terjadi Covid-19 banyak orang membeli obat, sehingga dianggap banyak uang masuk.

Kapolres AKBP Ronald A Purba hari ini memimpin jumpa pers keberhasilan anggotanya menangkap pelaku pembobol apotek. Tersangka pelakunya adalah RH alias Badak (47) warga Tegalrejo, Kabupaten Magelang. Tersangka merupakan residivis kasus pencurian di sebuah sekolah, tahun 2020.

Kapolres yang didampingi Kasi Humas Iptu Abdul Muthohir menjelaskan, kejadiannya di Apotek Waringin Jaya Dusun Karangrejo, Desa Krogowanan, Kecamatan Sawangan, Kabupaten Magelang,
diketahui pada hari Senin 9 Agustus 2021 sekitar pukul 07.30 WIB. Di Apotek Dukun, Dusun Talun Kidul, Desa Banyudono, Kecamatan Dukun, Kabupaten Magelang, diketahui hari Rabu 11 Agustus 2021 sekitar pukul 07.30 WIB.

Pencurian di Sawangan dilakukan sekitar pukul 03.00 WIB. Tersangka menjebol pintu belakang apotek,
kemudian menjebol lagi pintu dalam apotek dan mengambil uang di dalam lemari sebesar Rp 25.880.600. Sedangkan di TKP Dukun dilakukan sekitar pukul 01.30 WIB, tersangka menjebol atap asbes WC apotek, lalu
menjebol pintu WC dan mengambil uang di dalam laci meja kasir, brangkas dan kardus di bawah tangga sebesar Rp 43 juta.

“Tersangka memilih sasaran apotek karena mengira saat ini apotek sedang laris dan di dalamnya terdapat banyak uang. Uang hasil curian digunakan untuk membayar hutang, diberikan kepada adiknya, untuk membeli perhiasan, serta untuk kebutuhan sehari-hari,” jelasnya.

Adapun skenario penangkapan tersangka, jelas Kapolres, setelah
mendapat laporan dari korban, petugas Sat Reskrim Polres Magelang, Polsek Dukun dan Polsek
Sawangan melakukan penyelidikan. Dari hasil olah TKP petugas dapat mengidentifikasi pelaku. Kemudian pada Jumat (12/8) sekitar pukul 20.30, petugas dapat menangkap tersangka dan menyita barang bukti di rumah istrinya di daerah Bogeman, Magelang.

Barang bukti yang berhasil diamankan polisi adalah uang Rp 2 juta (sisa hasil curian), sebuah linggis, tiga buah obeng, sebuah senter, sebuah motor Honda Supra warna abu-abu, dua buah gelang emas yang dibeli dari uang hasil curian, dan sebuah kardus Handphone Redmi 9C.

Tersangka ketika diwawancarai mengatakan, tindakan pencurian uang dilakukan karena terlilit hutang kepada dua pihak, sebesar Rp 17 juta dan Rp 40 juta.

Pekerjaannya sebagai tukang ojeg dan sering membantu istrinya berdagang ikan di Pasar Ngasem, Magelang. Ketika ditanya kenapa sasarannya apotek, menurut pengakuannya hanya dilakukan secara acak. “Saya pas lewat melihat pintunya tidak digembok, maka saya curi,” akunya.

Eko Priyono

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini