blank

SLAWI (SUARABARU.ID) – Hasil gelar perkara yang dilakukan oleh Satreskrim Polres Tegal, dinyatakan bahwa 15 Camat melanggar Protokol Kesehatan (Prokes). Hal itu disampaikan Kasat Reskrim Polres Tegal, AKP I Dewa Gede Ditya kepada wartawan Jumat (13/8/2021).

“Update singkat penanganan dugaan pelanggaran Protokol Kesehatan (Prokes) yang terjadi di kantor Kecamatan Slawi Kabupaten Tegal pada Sabtu 24 Juli 2021 lalu,” kata Dewa.

Atas kejadian tersebut, Satreskrim Polres Tegal telah melakukan upaya penyelidikan sehubungan dengan adanya surat pengaduan.

Penyelidikan yang dilakukan mencari tahu dan menemukan peristiwa yang diduga adanya tindak pidana untuk dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan.

Sejauh ini Satreskrim Polres Tegal telah melakukan pemeriksaan atau pengambilan keterangan terhadap 19 orang saksi diantaranya adalah orang yang ada di Tempat Kejadian Perkara (TKP) seperti fotografer dan 15 orang camat yang menghadiri kegiatan.

“Kami juga melakukan koordinasi dengan Satgas Covid-19 Kabupaten Tegal, termasuk dengan Satpol PP dan Dinas Kesehatan Kabupaten Tegal. Kami juga mengumpulkan bukti-bukti terkait,” ujar AKP Dewa.

Dewa menjelaskan, sehubungan penyelidikan yang telah dilakukan, hari ini Jumat (13/9/2021) Satreskrim telah melakukan gelar perkara. Hasil gelar perkara diketahui benar bahwa 15 orang camat telah melanggar Prokes berupa tidak menggunakan masker dan tidak menjaga jarak sehingga dapat disimpulkan bahwa yang bersangkutan telah melanggar pasal 5 Peraturan Bupati Tegal Nomor 42 Tahun 2021 tentang kedisiplinan dan penegakan hukum protokol kesehatan untuk penanggulangan dan pencegahan penyebaran Covid-19.

Untuk tindak lanjut persoalan tersebut, pihak Satreskrim meyerahkan kepada Satpol PP Pemkab Tegal selalu pihak yang berwenang sesuai yang diatur dalam Perbup untuk melakukan penindakan atau pemberian sangsi terhadap 15 camat yang melanggar Perbup.

Terpisah Asisten I Pemerintah Kabupaten Tegal, Dadang Darusman menyampaikan, apabila perkara tersebut sudah diserahkan kepada pihak Pemkab Tegal, pihaknya akan mengambil sangsi dari Perbup Tegal Nomor 42. Dimana disebutkan bagi perorangan atau pelaku usaha yang melanggar Prokes dikenakan denda setinggi-tingginya sebesar Rp 100 ribu.

Nino Moebi

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini