blank
Perempuan asal Bangkalan, Madura berinisial TS (37) dan seorang petani berinisial TM (41) yang ditangkap di rumahnya saat menerima paket yang diduga berisi narkotika jenis sabu. Foto : Dok Humas Polda Jateng

SEMARANG (SUARABARU.ID) – Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) asal Bangkalan, Madura, Jawa Timur penerima paket yang diduga pelaku Tindak Narkotika jenis sabu jaringan internasional diringkus Polisi.

Penangkapan tersebut dilakukan Kamis, 5 Agustus 2021 lalu, sekitar pukul 14.20 wib. Terduga pelaku berinisial TS (37)  ibu rumah tangga asal Bangkalan Jawa Timur dan TM (41) yang seorang petani.

Dirresnarkoba Polda Jateng Kombes Pol Lutfi Martadian mengungkapkan, kronologi penangkapan tersebut bermula Rabu (4/8), Tim mendapat laporan dari Petugas Bea Cukai Kanwil Jateng & DIY, bahwa ada paket dari sebuah ekspedisi di Kota Semarang, sebanyak 4 paket yang terbungkus kardus dari Malaysia.

“Salah satu paket diduga berisi narkotika golongan i jenis metamfetamina/sabu, yang disamarkan pada tumpukan baju bekas, perkakas alat rumah, makanan ringan,” tutur Dirresnarkoba Polda Jateng, Selasa 10 Agustus 2021.

Dalam empat 4 paket kargo tersebut, lanjutnya, tertulis alamat penerima dan pengirim barang menuju Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur.

“Selanjutnya tim berkoordinasi dengan Bea Cukai dan Ditresnarkoba Polda Jatim untuk melakukan control delivery sampai pada penerima paket,” ungkap Kombes Lutfi.

Setelah sampai Madura dekat alamat penerima, katanya, kurir menghubungi penerima paket. Setelah penerima menandatangani bukti tanda terima paket dan menerima paket, petugas dari Polda Jateng bersama Polda Jatim langsung melakukan penangkapan.

“Kepada penerima paket sesuai resi yang dimaksud yaitu TM dan TS yang ditangkap, petugas gabungan juga melakukan penggeledahan di rumah tersangka,” terangnya.

Dari hasil penyelidikan petugas, diketahui bahwa paket berisi Narkotika jenis sabu seberat  441,21 Gram, yang dibungkus dalam botol susu bekas yang tersebut, dikirim oleh Mathori (suami TS) yang berada di Malaysia.

Kombes Pol Lutfi Martadian juga menyampaikan, akan terus berkomitmen dengan bea cukai untuk memberantas peredaran narkotika. “Kami berkomitmen bersama untuk memberantas narkoba dalam bentuk apapun karena narkoba ini adalah musuh negara yang bisa membahayakan generasi penerus,” kata dia.

Atas kejadian tersebut, kemudian Petugas membawa TM dan TS beserta 4 paket Kargo  ke Kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Jatim, guna dilakukan pemeriksaan semua isi paket dan pengembangan lebih lanjut.

Absa

 

 

IRT asal Kabupaten Bangkalan, Madura Jawa Timur berinisial TS (37) dan seorang petani berinisial TM (41) yang ditangkap di rumahnya saat menerima paket yang diduga berisi Narkotika Golongan I Jenis Metamfetamina/Sabu. Foto : Dok Humas Polda Jateng

 

Paket berisi Narkotika jenis sabu seberat  441,21 Gram, yang dibungkus dalam botol susu bekas, yang dikirim dari Malaysia. Foto : Dok Humas Polda Jateng