blank
Polisi tunjukkan berkas dugaan korupsi kredit fiktif. Foto: eko

KOTA MUNGKID(SUARABARU.ID)-Polres Magelang  melimpahkan seorang tersangka berinisial SN (42) ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Magelang terkait kasus korupsi dengan modus kredit fiktif di Bank Bapas 69 Magelang. Dalam kasus itu dengan kerugian sebesar Rp 11,6 miliar.

Kapolres Magelang AKBP Ronald A Purba melalui Kasatreskrim AKP Muhammad Alfan SH SIK mengatakan, tersangka SN diduga telah memanipulasi data dengan menggunakan ratusan nama guna mengajukan perjanjian kredit antara PT Indonusa Telemedia dengan Perusahaan Daerah PT Bank Pasar (Bappas) 69 Magelang. Itu dilakukan dalam kurun waktu Mei 2018 hingga 2020 lalu.

“Ada 300 nama yang dicantumkan sebagai karyawan PT Indonusa Telemedia Magelang. Namun berdasarkan audit dari internal PT Bank Bappas 69 ditemukan 251 nama yang ternyata bukan karyawan PT Indonusa Telemedia,” ungkapnya di Mapolres Magelang, Rabu (4/8) sore.

Alfan menyebutkan nama-nama karyawan tersebut masing-masing diajukan pinjaman sebesar Rp 50 juta.  Sementara 251 nama didapat dari salah satu karyawan PT Indonusa Telemedia atas suruhan tersangka SN agar mengaku sebagai karyawan dari PT tersebut.

“Hasil penyelidikan yang sudah kami dilakukan, dari 251 nama itu mengakibatkan kerugian sebesar Rp 11.687.956.665,” jelas Alfan.

Uang tersebut dibagikan kepada sejumlah orang yang dipinjam namanya, masing-masing Rp 1,5 juta hingga Rp 2,5 juta. Sisanya untuk membeli dua bidang tanah dan membayar angsuran kredit, serta keperluan pribadi.

Barang bukti yang  dilakukan penyitaan di antaranya dokumen pengangkatan rersangka sebagai cluster manager di PT Indonusa Telemedia, dokumen terkait kerja sama kredit karyawan PT Insonusa Telemedia dengan PD BPR Bank Bappas 69 Magelang, buku tabungan dan rekening koran milik tersangka, sebuah Handphone, dan empat buah dokumen tanah hak milik tersangka.

Alfan menegaskan bahwa kasus korupsi kredit fiktif di Bank Bappas 69 Magelang telah dinyatakan lengkap (P21) dan selanjutnya tersangka dan barang bukti menjadi tanggungjawab Kejaksaan Negeri Kabupaten Magelang.

“Hari ini kami limpahkan tersangka dan barang bukti, selanjutnya menjadi tanggung jawab Kejari Kabupaten Magelang,” tegasnya.

“Tersangka SN dikenakan Pasal 2, Ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 atas perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemerasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 Ayat (1)  KUHP dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar,” tandasnya.

Eko Priyono