KEBUMEN (SUARABARU.ID) – Wajib pajak yang akan membayar pajak kendaraan bermotor perlu memperhatikan jam operasional UUPD Samsat Kabupaten Kebumen. Selama kebijakan PPKM Level 4, ada perubahan jam pelayanan bagi para pemohon.
Hal ini tertuang dalam Surat Telegram Kapolda Jateng bulan Agustus 2021, tentang perpanjangan perubahan pelayanan Samsat di wilayah Jateng.
Kapolres Kebumen AKBP Piter Yanottama melalui Kasi Humas Polres Iptu Tugiman menjelaskan, ada pengurangan jam pelayanan selama perpanjangan PPKM Level 4.
“Wajib pajak harus perhatikan betul saat akan melakukan pengurusan. Terutama wajib pajak dari luar daerah agar datang lebih awal,”jelas Iptu Tugiman, Rabu (4/8).
Selama perpanjangan masa PPKM Level 4, jam pelayanan pada hari Senin sampai Kamis, pelayanan dibuka pukul 08.00-13.00 WIB. Pada hari Jumat buka pukul 08.00-11.30. Hari Sabtu Samsat tetap buka dari pukul 08.00-12.00.
Meski dibuka dan dipangkas jam operasionalnya, pengunjung diimbau untuk tetap patuh Prokes selama di kantor Samsat.
Menurut Kasi Humas Polres Kebumen, ada solusi lain dalam membayar pajak di masa pandemi Covid- 19. Wajib pajak bisa menggunakan aplikasi android Sakpole untuk membayar pajak secara online kapan saja dan di mana saja.
Dengan adanya fasilitas ini, wajib pajak tidak perlu datang ke kantor Samsat untuk melakukan pembayaran.
Namun pembayaran pajak online hanya berlaku untuk pembayaran pajak Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) satu tahunan. Pembayaran dapat dilakukan melalui aplikasi bernama Sakpole E-Samsat.
Aplikasi ini hanya berlaku untuk kendaraan dengan wilayah Jawa Tengah saja. Untuk melakukan pencetakan STNK, wajib pajak tetap harus datang ke Samsat dan mencetak mandiri dengan mesin Sakpole yang telah disediakan.
Komper Wardopo