blank
Walaupun Jepara telah turun ke level 3, memakai masker masih menjadi keharusan bagi warga

JEPARA (SUARABARU.ID) – Instruksi Mendagri No. 27 tahun 2021 tentang PPKM Level 4,  3 dan level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa Bali tanggal 2 Agustus 2021  yang dikeluarkan setelah Presiden Joko Widodo mengumumkan perpanjangan, ternyata menempatkan Jepara di level 3 atau daerah dengan laju insiden sedang. Sebelumnya Jepara masuk pada level 4 atau risiko tinggi.

Penetapan Jepara dalam level 3 tersebut tercantum pada pointer d, berisi instruksi kepada Gubernur Jawa Tengah dan  para Bupati / Walikota di Jawa Tengah. Dalam pointer ini, 12  daerah di Jawa Tengah   ditetapkan sebagai level 3. Diantaranya adalah Jepara, Kudus, Pati,  Blora, dan Grobogan. Sementara Kabupaten Rembang, Demak Kota Semarang masih berada di level 4 bersama 20 daerah lainnya

Dalam Instruksi Mendagri ini juga dilakukan pengaturan dan penerapan kegiatan diantaranya kegiatan belajar disemua jenjang pedidikan di daerah level 3  masih berlangsung daring atau online. Disamping itu kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 100 persen Work From Home.

Sementara utuk supermaket, pasar rakyat, toko kelontong,  dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari  dibatasi jam 20.00 Wib dengan kapasitas pengunjung 50 %. Sedangkan apotek dan toko obat dapat buka selama 24 jam.

Sementara pedagang kaki lima , toko kelontog,  agen/outlet voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan , bengkel kecil, cucian mobil dan lain-lain yang sejenis diijinkan buka  dengan menerapkan protokol kesehatan  sampai dengan pukul 20.00 Wib yang pengaturan teknisya dilakukan oleh pemerntah daerah.

Sedangkan pelaksanaan kegiatan makan dan minum ditempat umum  diatur untuk warung makan/ warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diijinkan buka  dengan protokol kesehatan yang ketat sampai jam 20.00 dengan meksimal pengunjung makan 25 persen  dan kapasitas waktu makan  maksimal 30 menit. Ketentuan teknis untuk ini berdasarkan Inmendagri akan diatur oleh Pemerintah Daerah.

Sementara   tempat ibadah  dapat melakukan perbadatan / keagamaan berjamaah  selama masa penerapan PPKM Level 3 dengan maksimal 25 % kapasitas gedung  atau 20 orang dengan menerapkan protokol kesehatan. Sementara taman, tempat wisata dan area publik lainnya masih ditutup sementara. Demikian juga kegitan seni,   budaya, sosial kemasyarakatan dan  olah raga  yang dapat menimbulkan kerumunan ditutup sementara.

Untuk resepsi pernikahan dapat diadakan dengan masimal 20 orang undangan  dan tidak mengadakan  makan ditempat dengan menerapkan protokol kesehatan. Sedangkan pelaku perjalanan  yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh  harus dapat menunjukkan kartu vaksin  dosis pertama.

Sementara itu kepada warga masyarakat tetap harus mengenakan masker  dengan benar dan konsisten saat melaksanakan kegiatan di luar rumah

Hadepe – Alvaros – ua

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini