JEPARA (SUARABARU.ID) – Instruksi Mendagri No. 27 tahun 2021 tentang PPKM Level 4, 3 dan level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa Bali tanggal 2 Agustus 2021 yang dikeluarkan setelah Presiden Joko Widodo mengumumkan perpanjangan, ternyata menempatkan Jepara di level 3 atau daerah dengan laju insiden sedang. Sebelumnya Jepara masuk pada level 4 atau risiko tinggi.
Penetapan Jepara dalam level 3 tersebut tercantum pada pointer d, berisi instruksi kepada Gubernur Jawa Tengah dan para Bupati / Walikota di Jawa Tengah. Dalam pointer ini, 12 daerah di Jawa Tengah ditetapkan sebagai level 3. Diantaranya adalah Jepara, Kudus, Pati, Blora, dan Grobogan. Sementara Kabupaten Rembang, Demak Kota Semarang masih berada di level 4 bersama 20 daerah lainnya
Dalam Instruksi Mendagri ini juga dilakukan pengaturan dan penerapan kegiatan diantaranya kegiatan belajar disemua jenjang pedidikan di daerah level 3 masih berlangsung daring atau online. Disamping itu kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 100 persen Work From Home.
Sementara utuk supermaket, pasar rakyat, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam 20.00 Wib dengan kapasitas pengunjung 50 %. Sedangkan apotek dan toko obat dapat buka selama 24 jam.
Sementara pedagang kaki lima , toko kelontog, agen/outlet voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan , bengkel kecil, cucian mobil dan lain-lain yang sejenis diijinkan buka dengan menerapkan protokol kesehatan sampai dengan pukul 20.00 Wib yang pengaturan teknisya dilakukan oleh pemerntah daerah.
Sedangkan pelaksanaan kegiatan makan dan minum ditempat umum diatur untuk warung makan/ warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diijinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai jam 20.00 dengan meksimal pengunjung makan 25 persen dan kapasitas waktu makan maksimal 30 menit. Ketentuan teknis untuk ini berdasarkan Inmendagri akan diatur oleh Pemerintah Daerah.
Sementara tempat ibadah dapat melakukan perbadatan / keagamaan berjamaah selama masa penerapan PPKM Level 3 dengan maksimal 25 % kapasitas gedung atau 20 orang dengan menerapkan protokol kesehatan. Sementara taman, tempat wisata dan area publik lainnya masih ditutup sementara. Demikian juga kegitan seni, budaya, sosial kemasyarakatan dan olah raga yang dapat menimbulkan kerumunan ditutup sementara.
Untuk resepsi pernikahan dapat diadakan dengan masimal 20 orang undangan dan tidak mengadakan makan ditempat dengan menerapkan protokol kesehatan. Sedangkan pelaku perjalanan yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh harus dapat menunjukkan kartu vaksin dosis pertama.
Sementara itu kepada warga masyarakat tetap harus mengenakan masker dengan benar dan konsisten saat melaksanakan kegiatan di luar rumah
Hadepe – Alvaros – ua