blank
Seorang pemohon SIM sedang melakukan ujian praktik di halaman Satlantas Polres Kebumen.(Foto:SB/Ist)

KEBUMEN (SUARABARU.ID) – Polres Kebumen mengeluarkan dispensasi perpanjangan SIM selama kebijakan PPKM Level 4 di Kabupaten Kebumen.

Hal itu berdasarkan surat telegram Kapolri pada  26 Juli 2021 tentang dispensasi Perpanjangan SIM masa PPKM.

Warga Kebumen yang masa berlakunya SIM nya telah habis pada tanggal 3 Juli- 2 Agustus 2021, diberikan kelonggaran atau dispensasi perpanjangan dari tanggal 3 sampai 7 Agustus tanpa mengulang tes dari awal.

Kapolres Kebumen AKBP Piter Yanottama melalui Kasi Humas Polres Iptu Tugiman menjelaskan, dispensasi diharapkan dapat meringankan warga masyarakat di tengah kebijakan PPKM Level 4.

Jika SIM telah habis masa berlakunya dari tanggal 3 Juli- 2 Agustus 2021, bisa diperpanjang tanpa tes dari awal. Biasanya, jika masa berlakunya lewat satu hari, SIM tidak bisa diperpanjang, tetapi mekanisme diterbitkan baru.

“Pada masa dispensasi ini, meski telah lewat tanggal berlakunya SIM, bisa langsung diperpanjang. Tanpa mengulang tes dari awal,”terang Iptu Tugiman, Jumat (30/7).

Perbedaan diterbitkan baru dan perpanjangan yakni pada mekanisme pembuatan SIM itu sendiri. Jika perpanjangan, pemohon tidak perlu mengikuti rangkaian test dari awal, cukup datang sambil membawa persyaratan yang telah ditentukan, SIM bisa langsung dicetak.

Sedangkan untuk penerbitan SIM baru, pemohon harus mengikuti rangkaian tes dari awal dan wajib lulus ujian. Setelah mengikuti rangkaian itu, dan lulus semua test SIM baru bisa dicetak.

“Silahkan warga mengecek kembali kapan masa berlakunya SIM. Mumpung ada dispensasi, gunakan kesempatan itu dengan baik,” imbuh Iptu Tugiman.

Komper Wardopo