blank
Proses pelaporan dari pihak Fery Wahyudi Satria Wibowo didampingi pengacara ke Polres Badung terkait pengusiran oleh pihak desa terhadapnya, di Polres Badung Selasa (27/07/2021). Antara

BANDUNG (SUARABARU.ID)- Kepolisian Resor Badung, Bali mengupayakan jalur mediasi atas adanya pengaduan dari salah satu anggota masyarakat di Desa Gulingan, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung yang mengaku diusir karena tidak mau melakukan vaksinasi.

“Kami akan upayakan mediasi dulu, karena ini bagaimanapun bicara terkait dengan pilihan pribadi orang dengan (kebijakan) pemerintah, kami akan mediasi dulu nanti akan dilihat bagaimana perkembangannya,” kata Kapolres Badung, Bali AKBP Roby Septiadi saat dikonfirmasi di Badung Bali, Kamis (29/7/2021).

Ia membenarkan bahwa pada Selasa (27/7/2021) Polres Badung telah menerima laporan dalam bentuk pengaduan masyarakat terkait dengan adanya warga yang mengaku diusir oleh pihak Kepala Desa setempat karena menolak untuk divaksin.

Baca Juga: Polres Bandung Tutup Lebih Awal Sejumlah Titik Jalan Raya

“Sebenarnya bukan diusir bahasanya, tapi memang warga ini merasa diusir karena yang bersangkutan itu tidak mau divaksin menolak divaksin tanpa alasan yang kuat. Kalau saya lihat dari kronologisnya bahwa memang pemerintahan desa sesuai dengan program pemerintah mendukung kegiatan vaksinasi karena vaksinasi ini adalah program nasional. Tapi pelapor belum mau divaksin,” katanya.

Laporan tersebut masih dalam pengkajian lebih lanjut dan tetap mengupayakan jalur mediasi.

Sebelumnya, pihak pelapor Fery Wahyudi Satria Wibowo menjelaskan bahwa ada pelanggaran HAM yang dialami dirinya sebagai WNI. Menurut dia, tidak ada dasar yang jelas pihak desa mengusirnya sebagai pemilik rumah atas nama pribadi dan KTP juga sebagai WNI.

Baca Juga: KA Baturraden Ekspres Purwokerto-Bandung Diluncurkan Pagi Tadi

“Dalam Surat Perbekel yang sangat jelas pada 15 Juli 2021, penduduk pendatang yang sudah tinggal di Desa Gulingan harus sudah mengikuti vaksin dengan menunjukkan surat sertifikat vaksin, kalau tidak bisa menunjukkan maka dikeluarkan dari desa. Saya memberatkan ini, sesuai perintah Presiden dan Gubernur yang diatur tidak sama isinya seperti ini,” kata Fery.

Dia mengatakan, dari surat edaran pusat apabila tidak vaksin maka berpengaruh pada penundaan pemberian jaminan sosial atau bansos, penundaan pemberian layanan administrasi atau denda, bukan mengusir penduduk dari desa.

Sebelumnya dari pihak Bhabinsa dan Bhabinkamtibmas sudah mengajak jalur mediasi atas masalah tersebut.

“Dari Babinsa Bhabinkamtibmas sudah datang ke rumah dan mengajak mediasi. Saya sudah tunggu satu minggu lebih untuk klarifikasi. Namun, hari Minggu (25/7/2021) Kepala Lingkungan di sini sudah sangkep banjar yang menyatakan keputusan itu (Keluar dari Desa) harus dijalankan,” kata Fery Wahyudi.

Ant-Claudia