blank
Di Gedung Menara Wijaya Pemkab Sukoharjo ini, Pansel menggelar rapat pleno seleksi adminitrasi JPT.

SUKOHARJO (SUARABARU.ID) – Sebanyak 22 dari 26 pelamar Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama Pemkab Sukoharjo, lolos seleksi administrasi.

Ketua Panitia Seleksi (Pansel) Dr Anwar Hamdani SH, SE, MM, MHum, Kamis (22/7), menyatakan, ada empat pelamar yang tidak lolos karena tidak memenuhi syarat.

Pemkab Sukoharjo pimpinan Bupati Hj Etik Suryani SE, MM, membuka lamaran untuk tujuh calon JPT Kepala Organisasi Perangkat Daerah (Dinas).

Yakni JPT untuk Kepala Dinas Sosial (Dinsos), Dinas Perhubungan (Dishub), Dinas Kearsipan dan Perpustakaan, Dinas Pertanian dan Perikanan, serta Dinas Perdagangan KUKM.

Gedung Menara
Berikut JPT untuk Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), dan Badan Perencanaan Penelitian dan Pengembangan Daerah.

blank
Pemkab Sukoharjo pimpinan Bupati Etik Suryani, membuka lamaran untuk tujuh calon JPT Kepala Organisasi Perangkat Daerah (Dinas).

Berkaitan itu, bertempat di Ruang Sidang BKPP Gedung Menara Wijaya lantai 7, Pansel menggelar rapat pleno untuk memverifikasi dan menyeleksi administrasi para pelamar.

”Hasilnya, sebanyak 22 memenuhi syarat dan empat lainnya tidak memenuhi syarat,” tegas Anwar Hamdani. Yang lolos atau memenuhi syarat, akan mengikuti uji kompetensi.

Untuk ini, Pansel bekerjasama dengan Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) Universitas Sebelas Maret Surakarta.

Materi UK
Menurut Ketua Team Leader Uji Kompetensi (UK), Tuhana, pelaksanakaan uji kompetensi Selasa (27/7) dan Rabu, (18/8). Materinya meliputi kompetensi manajerial, kompetensi bidang dan sosio kultural.

blank
Ketua Panitia Seleksi (Pansel) JPT Pemkab Sukoharjo, Dr Anwar Hamdani.

Anwar Hamdani, menyatakan, Bupati Etik Suryani dan Wakil Bupati Agus Santosa, tidak mencampuri proses seleksi. Semua peserta seleksi memperoleh peluang dan kesempatan sama.

”Pansel terdiri lima personel bekerja secara objektif dan profesional, sesuai aturan yang ada,” tegas Anwar Hamdani. Yakni mengacu UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.

Juga mengacu Peraturan MENPAN danĀ  Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2019 tentang Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) secara terbuka dan kompetitif di lingkungan instansi pemerintah.

Bambang Pur

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini