blank

Oleh : M. Iskak Wijaya

Seri #4 ini merangkum 2 buku, yaitu “Melihat Covid 19 Dari Perspektif Hukum Adat” dan “Kearifan Lokal Masyarakat Hukum Adat Dalam Mewujudkan Kedaulatan Pangan Di Tengah Pandemi Covid 19”. Keduanya diterbitkan oleh Lembaga Studi Hukum Indonesia, yang diprakarsai oleh APHA (Asosiasi Pengajar Hukum Adat Indonesia).

Telaah mengenai Covid-19 dilihat dari perspektif Hukum Adat ini tentu menjadi sesuatu yang baru dan menantang khususnya bagi para pengajar Hukum Adat. Hal ini penting dilakukan untuk menghimpun pemikiran para pengajar hukum adat yang relevan dengan upaya mencegah sebaran Covid-19.

Masyarakat Hukum Adat (MHA) memiliki peranan penting dalam menjaga keseimbangan alam di tengah pandemi Covid-19. Salah satu upaya yang dapat dilakukan adalah melalui penerapan sistem management yang dikenal sebagai “Community Based Nature Management” (CBNM).

Sistem management ini sangat sesuai dengan kondisi masyarakat adat karena didasarkan pada kekhasan komunal masyarakatnya dan berfungsi untuk menjaga sumber daya alam yang dimiliki oleh masyarakat adat. Selain itu dalam CBNM dilakukan berdasarkan pada aturan budaya masyarakatnya yang dikenal sebagai Hukum Adat.

Penggunaan CBNM dilakukan masyarakat adat melalui kepemimpinan tradisional, kepercayaan agama, dan aturan budaya serta hukum adat, serta orang yang mengelola sumber daya alam mereka. Penerapan CBNM di beberapa negara telah membuktikan naiknya keseimbangan alam serta kesejahteraan masyarakat adat bahkan kesehatan masyarakatnya

Contoh kearifan lokal dan adat dalam menjaga keseimbangan lingkungan hidup. “Masyarakat Sikep (masyarakat Samin)” meneruskan ajaran mbah Surontiko bahwa hidup manusia diutus: “sageda amewahi asrining jagad” (diberdayakanlah untuk menambah keindahan dunia), dan agar manusia berupaya terus “angrengga jagad agung” (memperbagus keadaan alam raya).

blank

Masyarakat Baduy di Desa Kanekes, Kecamatan Lewidamar, Kabupaten Lebak memiliki kosmologi tiga buana yang mereka yakini yaitu: (1) Buana Nyungcung (persemayaman Nu Ngersakeun); (2) Buana Panca Tengah (tempat manusia dan makhluk lainnya) dan (3) Buana Larang (neraka).

Masyarakat Bali yang mempunyai kearifan lokal dalam menjaga keseimbangan alam tidak terlepas dari ajaran agama Hindu, yaitu selalu dikaitkan dengan Skala (kasat mata) Niskala (tidak kasat mata). Desa Adat di Bali memiliki unsur pokok yang terdiri dari parhyangan (agama Hindu), pawongan (umat Hindu), palemahan (pengelolaan lingkungan alam sesuai agama Hindu),

Peran serta desa adat di Bali dalam mencegah penyebaran Covid-19 dapat dikelompokan menjadi dua bentuk, yaitu: (a) Aktivitas nyata (sakala) dan (b) aktivitas niskala (upacara tertentu sesuai keyakinan umat Hindu). Aktivitas sakala seperti (a) menghindari kerumuman, phisical distancing (jaga jarak fisik), yang dalam pelaksanaannya melibatkan desa adat/Satgas Gotong Royong di Desa Adat; (b) memberikan bantuan sembako kepada warga desa adat dengan memanfaatkan dana sosial LPD, yang pendistribusiannya juga melibatkan Satgas Gotong Royong di Desa Adat. Aktivitas niskala berupa ngeneng ngening (berdiam diri dengan hati yang jernih) disertai nunas ica (berdoa),

Masyarakat Adat Baualermo yang tinggal di Desa Bone Lemo, Bajo Barat, Luwu, Sulawesi Selatan memiliki ilmu yang diajarkan oleh leluhur secara turun temurun untuk membasmi kuman dan penyakit. Perempuan di wilayah adat di wilayah tersebut bergotong royong meracik cairan desinsektan alam dari bahan daun siri dan jeruk nipis.

Masyarakat Dayak Kaharingan mempunyai kearifan lokal berupa Mamapas Lewu. Mamapas lewu diartikan sebagai upacara membersihkan kampung/desa atau kota tempat tinggal, dengan kata lain mamapas lewu hampir sama pengertiannya dengan upacara Tolak Bala.

Peran Empat Kesultanan di Maluku Utara baik Kesultanan Bacan, Kesultanan Jailolo, Kesultanan Tidore dan Kesultanan Ternate sangat penting, yaitu: Pertama, kebijakan pemerintah daerah tidak dapat berjalan efektif di masyarakat tanpa melibatkan pihak kesultanan. Kedua, harmonisasi antara pemerintah daerah dan pihak kesultanan yang ada di bumi Moloku Kie Raha dalam pencegahan covid-19.

Buku kedua memuat tulisan-tulisan yang khusus membahas kearifan lokal masyarakat hukum adat yang berkaitan dengan ketahanan pangan di masa pandemi Coivid-19.

Dalam konteks pandangan masyarakat adat, alam semesta, khususnya hutan dan laut merupakan lumbung pangan nasional yang wajib disadari keberadaannya. Hutan dan laut menyimpan keaneragaman hayati yang dibutuhkan manusia, bukan hanya sebagai gudang bahan pangan.

Dalam menjaga sumber pangan itu bisa dilakukan dengan model “Community-based food system” yang menawarkan kepada rakyat suatu peluang di mana mereka dapat meningkatkan pendapatan, penghidupan mereka, dan kapasitas untuk memproduksi, dan secara mendasar suatu jalan lapang di mana mereka dapat menjamin ketahanan pangan mereka pada masa mendatang.

Kearifan lokal di Aceh dalam mengelola laut termasuk mengelola sumberdaya perikanan yang berkelanjutan dalam mewujudkan kedaulatan pangan, terkandung di dalam Hukum Adat Laot.

Hukum Adat Laot merupakan suatu kearifan lokal yang berupa sistem dan peraturan yang mampu membentuk dan mensinergikan pemahaman bersama di kalangan para nelayan Aceh untuk memanfaatkan sumber daya perikanan secara beretika, bertanggung jawab dan berkelanjutan sebagai sumber kehidupan. Penerapan Hukum Adat Laot dipimpin oleh Panglima Laot sebagai salah satu Lembaga Adat yang ditegaskan dalam Undang-Undang Pemerintahan Aceh dan Qanun Lembaga Adat.

Di Kampung Urug Bogor, kegiatan pertanian mulai dari penanaman hingga panen dilakukan secara serentak dan gotong-royong. Masyarakat Kampung Urug tidak menjual hasil pertanian mereka, padi sebagai bahan pokok pangan itu hanya untuk makanan warga Urug saja. Hal ini menjadikan hasil panen setahun dapat memenuhi kebutuhan selama dua tahun.

Kearifan lokal masyarakat hukum adat Lundayeh Krayan, Kalimantan Utara dalam mewujudkan kedaulatan pangan dengan pola hidup yang terisolir, mandiri dalam memenuhi kebutuhan hidup keluarga, menunjukkan kedaulatan pangan dan ketahanan pangan dalam menghadapi situasi sesulit apapun yang dibuktikan pada era Covid-19.

Pengakuan masyarakat hukum adat dan hak ulayatnya oleh Pemerintah dengan Perda mendukung kedaulatan pangan dan ketahanan pangan, sehingga tidak menjadi beban bagi negara dimasa covid-19.

blank

Dalam tradisi dan ritual Su’I Uwi sebagai ajaran tentang kedaulatan pangan pada masyarakat Ngadhu Bhaga di Kabupaten Ngada Provinsi Nusa Tenggara Timur mengajarkan tentang sistem kedaulatan pangan secara berkelanjutan.

Kearifan lokal masyarakat hukum adat di Pulau Ambon (Maluku) dalam mewujudkan kedaulatan pangan di masa pandemi adalah membangun ketahanan pangan.

Caranya  dengan mendorong paradigma baru yang berbasis pangan lokal dengan arahan dan kebijakan pembangunan ketahanan pangan serta penyerapan teknologi lahan kering untuk mendukung kemandirian pangan berkelanjutan melalui sumber pangan lokal yaitu Sagu dan umbi-umbian yang menjadi penyelamat gizi masyarakat di masa pandemi Covid-19 serta masyarakat dapat tetap hidup dengan mengelola sumber daya alam yang berkelanjutan.

Kearifan lokal Masyarakat Hukum Adat di Papua Barat seperti “Mosu efen meng ofot”, Prinsip “Rifmekeni tina yutjoug isusk”, “Mebi bera yutjoug isusk”, rotasi berladang/ berkebun, ritual adat, yang berkenaan dengan ketersediaan pangan local.

Antara lain umbi-umbian seperti ubijalar (batatas), pisang, sagu, kentang dan tanaman lokal lainnya sebagai alternatif ketersediaan pangan selain beras, patut dipertahankan, diwariskan, dipadukan dengan ilmu dan teknologi modern, di samping pemberdayaan dari pemerintah untuk peningkatan kuantitas dan kualitas hasil produksi pangan lokal, dipadukan dengan pelbagai kebijakan pemberdayaan masyarakat, akan berkontribusi terhadap pemenuhan kemandirian dan ketahanan pangan guna mewujudkan kedaulatan pangan di Papua Barat.

Dari paparan tersebut kita bisa menyimpulkan, yaitu:

Pertama, masyarakat hukum adat jelas memiliki keterikatan yang lebih dekat serta rasa percaya pada fungsionaris desanya, seperti para tokoh dan kepala desa adat, dibanding pranata hokum nasional;

Kedua, pemberian edukasi tentang bahaya pandemi Covid-19 ini dapat disampaikan oleh tokoh adat atau kepala desa adat pada masyarakatnya;

Ketiga, fungsionaris desa adat dapat menyusun suatu peraturan desa adat yang memberikan sanksi bagi masyarakat hukum adat yang tidak memiliki itikad baik untuk melaksanakan segala ketentuan dan peraturan dari pemerintah.

Demikianlah khazanah tradisi hukum dan masyarakat adat yang tetap dilaksanakan di masa pandemi untuk menguatkan ketahanan dan kemandirian warga.

Seri berikutnya tentang “Pandemi menurut pandangan Budaya Jawa

M. Iskak Wijaya adalah buadayawan dan aktivis perdamaian lintas agama.