KEBUMEN (SUARABARU.ID) – Sat Resnarkoba Polres Kebumen berhasil menangkap lima tersangka karena kedapatan memiliki narkotika jenis sabu-sabu. Para tersangka mengaku sehari-hari berprofesi sebagai sopir travel.
Mereka terdiri atas DD (25), warga Desa Banioro, Kecamatan Karangsambung, HD (27) warga Desa Sidoagung, Kecamatan Sruweng, TG (24) warga Desa Sidodadi, Kecamatan Puring, BD (40) warga Desa Kalitengah, Kecamatan Gombong, dan BN (42) warga Gang Delima, Kecamatan Kebumen.
Kapolres Kebumen AKBP Piter Yanottama melalui Wakapolres Kompol Edi Wibowo saat konferensi pers meneranglkan, para tersangka diamankan pada hari Kamis (1/7) siang. Dari para tersangka, jika ditotal, polisi mengamankan sabu-sabu seberat 13,74 Gram.
“Tersangka kita amankan di beberapa titik di Kebumen. Saat kita amankan, kita dapatkan barang bukti sabu-sabu ini,”jelas Kompol Edi Wibowo didampingi Kasat Resnarkoba AKP Prayudi dan Kasubbag Humas Polres Iptu Tugiman, Jumat (16/7).
Barang bukti sabu-sabu dikemas di dalam plastik klip warna bening, dalam beberapa paket hemat siap konsumsi.
Penangkapan beruntun ini bermula dari informasi masyarakat, jika di Desa/Kecamatan Karangsambung ada seseorang yang mengkonsumsi sabu. Selanjutnya Sat Resnarkoba bergerak berhasil mengamankan tersangka pertama inisial DD di depan sebuah cucian sepeda motor.
Petugas yang menangkap DD berhasil mengamankan sabu seberat 0,18 Gram. Dari penangkapan DD polisi berhasil mengantongi empat nama tersangka lain, yang selanjutnya dilakukan pengejaran pada hari itu.
Tak berselang lama, sekitar pukul 16.40 WIB, semua daftar nama tersangka berhasil diamankan Sat Resnarkoba berikut barang bukti sabu-sabu yang jumlahnya tak sedikit.
Mengaku ntuk Doping
Kepada polisi, para tersangka mengaku mengkonsumsi sabu untuk doping karena pekerjaannya sebagai driver travel butuh stamina lebih.
Namun apapun alasannya, baik mengkonsumsi sabu atau memiliki sabu secara ilegal adalah pelanggaran hukum. Mahalnya harga sabu, para sopir ini rela menabung menyisihkan gajinya yang tak seberapa asal bisa memakai sabu bersama-sama.
“Bukannya mending uangnya ditabung. Daripada untuk buat sabu,”ucap Wakapolres saat ngobrol dengan para tersangka.
“Iya Pak, saya khilaf. Tidak akan mengulangi lagi,” ucap salah satu tersangka yang mengenakan baju tahanan Polres warna biru.
Atas perbuatannya para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, ancaman kurungan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1.000.000.000dan paling banyak Rp 10.000.000.000 itambah 1/3 (sepertiga).
Serta Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika ancaman kurungan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800.000.000 dan paling banyak Rp 8.000.000.000 ditambah 1/3 (sepertiga).
Komper Wardopo