blank
Perwakilan PLN UID Jateng & DIY yang diwakili Endah Yuliati, akhirnya meminta maaf secara lisan atas kesalahpahamannya dengan Edy Prayitno (tengah), yang didampingi Wakil Ketua Bidang Advokasi PWI Jateng, Zaenal Petir. Foto: dok/ist

SEMARANG (SUARABARU.ID)– Peristiwa kesalahpahaman antara Satpam Instalasi Gardu Induk Kaliwungu dengan Edy Prayitno seorang wartawan elektronik (MNC Media), pada Sabtu (10/7/2021), saat meliput kebakaran dianggap selesai. Hal itu terjadi, setelah pihak PLN UID Jateng & DIY yang diwakili Endah Yuliati, selaku Senior Manager Keuangan Komunikasi & Umum PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi Jateng & DIY, meminta maaf pada korban dan Wakil Ketua Bidang Advokasi PWI Jateng, Zaenal Petir.

Dalam mediasi itu terungkap, Edy Prayitno sempat dihalang-halangi saat meliput kebakaran Gardu Induk PLN Kaliwungu. Dia bahkan sempat dibawa ke pos dan tidak diperkenankan meliput, serta tak boleh meninggalkan tempat.

Padahal Edy sebelumnya sudah minta izin kepada Novi, selaku Manajer Unit Layanan Pelanggan (MULP) PLN Kendal, yang kala itu juga berada di lokasi kejadian. Namun sayang, izin itu dianggap tidak sesuai dengan otoritasnya, mengingat GI bukan wilayah kerjanya, dan bukan dalam kewenangan tanggung jawab MULP Kendal.

BACA JUGA: Gagal Bayar Tridomain Berujung PKPU, Upaya Terbaik Lindungi Kepentingan Investor

Satpam pun tetap melarang dan menahan Edy Prayitno, hingga akhirnya bisa berkomunikasi melalui telepon seluler dengan Pejabat Pelaksana K3L (Keselamatan Ketenaga Listrikan) GI Riyanto Deni Saputro. Kata-kata Deni dalam telepon yang menganalogikan Edy masuk wilayahnya tanpa izin bagai maling inilah, yang melecehkan profesi wartawan.

Padahal Edy adalah wartawan peliput PLN Kendal yang resmi, dan masuk dalam grup Wartawan Unit PLN. Bahkan permintaan agar menghapus gambar oleh Riyanto, juga sangat mencederai tugas jurnalis yang dilindungi undang-undang.

Zaenal Petir pun sangat menyayangkan sikap petugas itu. Sebab, pencegahan dan pelarangan meliput sebenarnya sudah ditaati oleh korban. Namun korban tetap diminta untuk berada dalam ruang satpam, dan dijaga agar tidak meninggalkan ruangan. Cara-cara ini menurut Zaenal, bisa masuk dalam ranah pidana.

BACA JUGA: Delapan Orang Tewas Akibat Runtuhnya Bagian Hotel di China

Dia berharap, dengan diserahkannya surat keberatan dan protes dari PWI Kabupaten Kendal, maka perlu dijawab secara tertulis permohonan maafnya. Riyanto Deni Saputro dihadapan para wartawan, juga sudah menyampaikan permohonan maafnya. Dia mengaku, menyebut kata “maling” bukan untuk menuduh wartawan. Melainkan menganalogikan orang yang masuk rumah orang tanpa izin itu sebagai maling.

Dirinya baru menyadari, bahwa wartawan yang diajak dialog lewat seluler ternyata sudah menghubungi MULP, meskipun itu bukan jalurnya. Riyanto berjanji, pengalaman ini akan menjadi pengingat dan menjadikannya lebih berhati-hati.

Sedangkan Unggul Priyambodo, selaku Tim Advokasi PWI Kendal berharap, kasus ini bisa selesai. Pihaknya mengaku, setelah kejadian bermunculan berita yang judulnya dan isinya tidak sesuai. Seperti ada teriakan maling, dan akan adanya laporan polisi. ”Kayaknya itu ngutip dan ditambah-tambahi. Padahal saat kejadian di lokasi hanya ada korban, Edy Prayitno,” ujar Unggul.

BACA JUGA: Belanja Online, ACE Beri Harga Khusus dan Hemat 50 Persen

Sementara itu, Endah Yuliati menyampaikan, kejadian ini merupakan pelajaran bagi pihaknya. Nantinya, dia akan melakukan pembinaan lebih baik lagi secara internal, sehingga kejadian serupa tidak akan terulang lagi.

”Wartawan adalah mitra kami. Tanpa wartawan kami bukan apa-apa, karena wartawan lah informasi dari kami bisa diketahui publik, dan ini menyangkut citra kami,” ungkap Endah.

Riyan