KENDAL(SUARABARU.ID)– Tempat wisata termasuk kawasan yang rawan untuk penyebaran covid-19. Maka, segenap tempat wisata harus menjalankan protokol kesehatan yang ketat. Pengunjung tidak boleh sembarangan di lokasi wisata, misalnya tidak memakai masker.
Maka dengan tujuan untuk menekan angka penyebaran Covid-19, anggota Polsek Singorojo yang di pimpin Kapolsek Singorojo Iptu Suharyanto, melakukan patroli dan pemantauan objek wisata kolam renang dan Wahana Bukit Sari Desa Trayu Kecamatan Singorojo, Minggu (11/07/21).
Kapolsek Singorojo, IPTU Suharyanto, bersama anggotanya menyisir sejumlah obyek wisata yang masih dikunjungi masyarakat. Ia mengimbau kepada pengelola objek wisata untuk mematui PPKM Darurat, sesuai Imendagri No 15 Tahun 2021.
“Kami akan menindak tegas bagi pelanggar protokol kesehatan sesuai dengan Instruksi Bupati Kendal No 01 Tahun 2021, tentang penerapan protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19,” kata Kapolsek Singorojo, Iptu Suharyanto.
Menuru Suharyanto, dalam pemantauannya, di kolam renang Singorojo, ia hanya mendapati sejumlah karyawan saja, karena kolam renangnya dalam keadaan sedang dikuras, sementara pengunjungnya tidak ada.
“Kami mengimbau kepada karyawan untuk sementara waktu menutup objek wisatanya selama masa PPKM Darurat ini masih berlangsung,” ujar Iptu Suharyanto.
Suharyanto mengaku, kegiatan pemantauan, penertiban dan bahkan penindakan ini adalah upaya pemerintah dalam mendisiplinkan masyarakat untuk mencegah penyebaran covid-19, sehingga angka positif Covid-19 di Kabupaten Kendal bisa berkurang.
“Mari kita dukung pelaksanaan PPKM Darurat guna menekan pertambahan penyebaran covid-19 di Kabupaten Kendal, khususnya wilayah Singorojo,” pungkasnya.
Sp