blank
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Yusri Yunus (ketiga dari kiri) saat konpers kasus sindikat pemalsuan surat hasil tes usap (swab test) "polymerase chain reaction" (PCR) Covid-19 untuk digunakan sebagai syarat penerbangan. Antara

JAKARTA (SUARABARU.ID) – Anggota Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menangkap empat orang terkait dugaan pemalsuan surat hasil tes usap antigen dan “PCR”, serta sertifikat vaksinasi Covid-19.

“Ada tiga tempat kejadian perkara dengan empat tersangka yang sudah kita amankan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Yusri Yunus dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Jumat (9/7/2021).

Keempat tersangka tersebut diketahui berinisial ESVD , BS, AR, dan satu anak di bawah umur. Polisi juga masih melakukan pengejaran terhadap satu pelaku lain yang masih buron.

Baca Juga: Warga Non- DKI Jakarta Bisa Mendapatkan Vaksinasi di SCBD

Yusri mengungkapkan para pelaku ini sudah menjalankan bisnis pemalsuan surat tes kesehatan ini sejak Maret 2021 dan menawarkan jasanya secara daring melalui media sosial.

“Rata-rata sejak bulan Maret lalu mereka beroperasi sudah ada sekitar 97 sampai ratusan mereka sudah menjual surat keterangan palsu seperti ini,” ungkap Yusri.

Komplotan ini mematok harga Rp60 ribu untuk satu surat tes usap antigen dan Rp100 ribu untuk tes usap PCR dan sertifikat vaksinasi Covid-19.

Baca Juga: Wakil Bupati Wonosobo Minta Warga Patuhi Kebijakan PPKM Darurat

Berdasarkan hasil penyidikan diketahui bahwa surat hasil tes kesehatan dan sertifikat vaksinasi palsu tersebut banyak digunakan untuk keperluan perjalanan via jalur udara.

Sebagaimana diatur dalam kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat, penumpang pesawat wajib memiliki kartu vaksinasi dan wajib memiliki hasil tes PCR yang diterbitkan dua hari sebelum keberangkatan.

“Ini rata-rata mau dipergunakan untuk perjalanan jarak jauh, termasuk di dalamnya naik pesawat misalnya,” ujar Yusri.

Akibat perbuatannya, keempat tersangka teraebut dijerat dengan Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Surat atau Pasal 266 KUHP tentang Tindak Pidana Pemalsuan atau Pasal 268 KUHP tentang Surat Keterangan Dokter Palsu dengan ancaman penjara paling lama enam tahun.

Ant-Claudia

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini