JEPARA (SUARABARU.ID ) – L, 24 tahun yang tega membacok, istrinya yang bernama Ayu Safitri (22 tahun ) akhirya berhasil diringkus Sat Reskrim Polres Jepara. Ia diringkus di tempat persembunyiannya, di rumah kosong di Desa Ngasem.
Tindakan keji L yang juga tinggal di Desa Ngasem ini terjadi pada hari Rabu ( 30/6-2021) sore. Bermula dari Ayu Safitri yang baru saja pulang dari rumah mertuanya untuk mengambil anaknya. Namun di jalan ia bertemu dengan L yang kemudian mengejarnya hingga sampai rumah orang tua Ayu di wilayah RT 11/ RW 2 Desa Ngasem.
Kemudian terjadi pertengkaran antara pasangan suami istri yang telah sekitar dua tahun hubungannya tidak harmonis. Bahkan menurut Kemat, ayah Ayu Safitri dikatakan bahwa anak dan menantunya telah pisah ranjang. Pertengkaran bermula dari perebutan anak. L, ingin mambawa kembali pulang anaknya yang masih berusia 4 tahun. Namun Ayu Safitri bersikeras mempertahankan.
L, yang sudah mata gelap kemudian menendang Ayu Safitri hingga jatuh tesungkur. L kemudian membacok kepala istrinya tiga kali dengan kampak yang telah dipersiapkan dari rumah. Karena bermaksud melindungi kepalanya, tangan Ayu Safitri juga mengalami luka yang cukup parah
Melihat kejadian tersebut , Ponisih Ibu korban, kemudian berteriak minta tolong hingga sejumlah tetangga berdatangan. Termasuk Kemat, ayah Ayu Safitri. Melihat anaknya tergeletak di tanah, ia kemudian mencoba menangkap L. Kendati demikian L akhirnya berhasil melarikan diri dan bahkan melindas kaki Ayu Safitri.
Orang tua korban, baiik Kemat maupun Panisih, berharap pelaku dapat dihukum seberat-beratnya sebab telah merencanakan pembunuhan terhadap anaknya.
Apalagi pelaku memang sering kali menganiaya istrinya. Ayu Safitri sendiri bekerja sebagai karyawan di sebuah perusahaan garmen di Jepara. Mereka juga minta wartawan memberitakan kasus penganiayaan anaknya,
Ayu Safitri sejak kejadian tersebut hingga Minggu (4/Juli-2021) masih dirawat di ruang Anggrek, Rumah Sakit RA Kartini Jepara. Direncanakan besuk Ayu akan menjalani operasi.
Sementara biaya pengobatan korban, karena kasus ini tergolong KDRT dibiayai dana dari Pemerintah. Sedangkan L, kini mendekam di tahanan Polres Jepara untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Hadepe – Ulil Abshor