KEBUMEN (SUARABARU.ID) – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat secara resmi telah diterapkan di Kabupaten Kebumen. Sejak 3/7 enam titik jalan masuk arah kota Kebumen ditutup total mulai Pukul 18.00.
Penutupandimulai mulai 3 sampai 20 Juli 2021, pada setiap pukul 18.00 WIB sampai dengan pukul 24.0.Hal itu dilakukan guna memutus mata rantai penyebaran Covid- 19 yang akhir-akhir ini terus meningkat.
Bupati Kebumen Arif Sugiyanto menyampaikan hal itu usai menggelar Apel Operasi Persiapan PPKM Darurat bersama Komandan Kodim 0709 Letkol Kav MS. Prawira Negara dan Kapolres Kebumen AKBP Piter Yanottama, di seputaran Alun alun Kebumen, Sabtu (3/7) sore. Hadir mengikuti Apel, Wakl Bupati Kebumen Ristawati Purwaningsih beserta para pimpinan OPD terkait.
Bupati mengatakan, kebijakan ini diambil semata-mata demi kebaikan bersama. Mengingat lonjakan angka kasus Covid- 19 hingga kini terus bertambah. Bahkan laporan terbaru dalam satu hari ada 10 orang yang meninggal. Ini harus di sikapi secara serius.
‘’Pemberlakuan PPKM darurat Covid-19 di Kebumen meliputi pembatasan-pembatasan aktivitas yang lebih ketat dari pada yang selama ini sudah berlaku. Jadi ini kita lakukan semata mata demi kebaikan bersama,’’ujar Bupati.
Untuk itu Bupati mengajak kepada seluruh masyarakat agar tetap melaksanakan protokol Kesehatan dengan cara 5 M. Yakni menggunakan masker, mencuci tangan menggunakan sabun ataupun dengan Hand sanitizer, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, serta membatasi mobilisasi dan interaksi.
Dengan kebijakan tersebaut Arif Sugiyanto meminta masyarakat bisa bersabar. Mengingat kondisi ini terjadi tidak hanya Kebumen, namun di seluruh Jawa dan Bali. Masyarakat perlu tetap patuhi prokes sesuai anjuran pemerintah.
Masyarakat Menahan Diri
Sementara itu Kapolres Kebumen menyampaikan kegiatan apel gelar pasukan bertujuan untuk mengecek secara langsung persiapan kegiatan PPKM Darurat di Kabupaten Kebumen. Artinya kegiatan penanganan Covid-19 mulai hari ini ditingkatkan eskalasinya karena situasinya darurat.
Kapolres berharap, dengan aturan PPKM Darurat ini masyarakat untuk bisa menahan diri, taat terhadap instruksi Mendagri dan instruksi Gubernur serta Surat Edaran Bupati Kebumen selama 18 hari ke depan untuk membatasi segala kegiatan yang sudah diatur oleh ketentuan yang berlaku.
Adapun enam titik menuju jantung Kota Kebumen yang ditutup yaitu, Simpang 3 Tanuraksan, Simpang 3 Kalijirek, Simpang 5 Kebulusan, Simpang 4 Kewayuhan, Simpang 4 Muktisari, Simpang 3 Sijago Selang,
”Enam titik jalur masuk kota sampai dengan jam 12 malam kita tutup. Ini tujuannya untuk membatasi mobilisasi masyarakat yang kerap masuk di wilayah kota Kebumen sehingga harapannya penyebaran covid 19 bisa ditekan,’’tegas Kapolres.
Dengan kebijakan ini, Petugas akan melakukan tindakan mengedepankan prefentif, edukatif. penyekatan dan pemeriksaan kendaraan umum ataupun pribadi. Baik sepeda motor maupun angkutan barang terkait dengan mobilitas yang diperbolehkan yaitu hanya sektor esensial dan kritikal.
Kemudian memberikan informasi kepada masyarakat tentang adanya PPKM darurat dan memasuki wilayah PPKM darurat. Melakukan pengaturan lalu-lintas lantas apabila terjadi kepadatan ditiap tiap titik penyekatan.
Selanjutnya memutar balikan kendaraan apabila bukan masyarakat setempat atau berkepentingan yang bersifat darurat. Memberikan tindakan terukur tegas dan humanis kepada masyarakat yang melakukan perjalanan dan pelanggaran dengan tahapan himbauan, teguran, simpati namun tegas.
Dandim 0709 mengatakan siap mendukung pelaksanaan program tersebut. Untuk itu dirinya juga mengajak semua pihak untuk bersama sama bergotong-royong menekan angka kasus Covid- 19 di Kebumen. Dalam hal ini BPBD, Dinkes, Dishub dan seluruh komponen elemen masyarakat.
Pada dasarnya kami siap mendukung membantu semua kegiatan. Tujuannya satu, yakni untuk menekan penularan kasus Covid di Kebumen sehingga masyarakat Kebumen sehat terhindar dari corona,’’ujar Letkol Kav MS Prawira Negara.
Komper Wardopo